Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.

7 Juni 2018 | 10.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti Mafia Tambang menggelar petisi untuk membela dosen Institut Pertanian Bogor sekaligus ahli lingkungan dan kerusakan tanah, Basuki Wasis yang digugat secara perdata oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Nur Alam ke Pengadilan Cibinong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kondisi ini tentu saja mengancam agenda pemberantasan korupsi dan perjuangan lingkungan hidup. Seorang ahli tidak bisa diancam karena kesaksiannya yang dia sampaikan di persidangan. Ini bagian dari serangan balik terhadap partisipasi publik dalam lingkungan hidup,” tulis Koalisi Anti Mafia dalam petisinya di Chang.org.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Koalisi Anti Mafia ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Wahana Lingkungan Hidup, Forest Watch Indonesia, Indonesia Center for Enviromental Law, Jikalahari, Jaringan Advokasi Tambang, TII, dan Senarai.

Koalisi mengecam agar Nur Alam mencabut gugatannya dan fokus pada upaya hukum banding yang sedang berjalan. Namun jika yang bersangkutan tetap pada gugatannya maka koalisi anti mafia tambang siap mendukung Basuki Wasis, demi menjaga gerakan pemberantasan korupsi dan penyelamatan lingkungan hidup.

Tim kuasa hukum mantan gubernur Sulawesi Tenggara itu menggugat Basuki karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian imateriil bagi Nur Alam. Dia diminta untuk membayar kerugian sebesar Rp 3 triliun dan ganti rugi dana operasional Nur Alam sebesar Rp 1,47 miliar.

Awalnya, Basuki diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi ahli dalam perkara korupsi persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dengan terdakwa Nur Alam. Basuki Wasis mengungkapkan perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis atau lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebesar Rp 2.728.745.136.000. 

Keterangan ahli ini kemudian menjadi dasar bagi Nur Alam untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong. Saat memberi kesaksian itu, tim kuasa hukum Nur Alam sempat mempersoalkan Peraturan Menteri KLHK Nomor 13 Tahun 2011 yang digunakan Basuki dalam landasan penghitungan kerusakan alam.

Basuki menjelaskan penggunaan Permen itu karena kerusakan lingkungan di sana terjadi di rentang 2009-2014. Tim kuasa hukum menolak penggunaan Permen tersebut, karena sudah ada penggantinya, yaitu Permen nomor 7 tahun 2014.

 

“Kami Koalisi Anti Mafia Tambang menuntut agar Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis,” tulis petisi tersebut.

Selain itu, petisi ini juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan KPK harus terlibat dalam pembelaan dan perlindungan terhadap Basuki Wasis.

Koalisi juga mengimbau seluruh pegiat antikorupsi dan pejuang-pejuang lingkungan hidup untuk bersama mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis. Sampai berita ini ditulis, sudah 25.904 orang yang menandatangani petisi ini.

Adapun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam 12 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan Nur Alam membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Nur Alam diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Namun perkara ini belum berhenti. Selain mengajukan banding, dia juga menggugat secara perdata kepada Basuki Wasis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus