Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Berharap Agar Seluruh Pelaku Mutilasi 4 Warga Papua Bisa Dihukum Berat

Koalisi Masyarakat Sipil menilai vonis yang dijatuhkan kepada salah satu pelaku mutilasi 4 warga Papua merupakan angin segar bagi keluarga korban.

29 Januari 2023 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rivanlee Anandar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan pendamping keluarga korban mutilasi oleh anggota TNI di Papua, Michael Hilam (kanan), saat pemaparan temuan investigasi pembunuhan di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, 23 September 2022. [Tempo/Eka Yudha Saputra]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Rivanlee Anandar mengatakan pihaknya mengapresiasi vonis penjara seumur hidup salah satu terdakwa kasus mutilasi 4 warga Papua yang terjadi di Kabupaten Mimika pada Agustus 2022, Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi. Meski demikian, Rivan mengharapkan agar delapan pelaku lain bisa dihukum berat juga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rivan mengatakan putusan tersebut bagaikan angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua. Sebab, kata dia, hukuman tergolong berat dan hakim berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan Oditur Militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hal ini tentu saja akan menjadi preseden yang cukup baik, mengingat spiral kekerasan terus berlangsung utamanya bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat," kata Rivan pada Ahad 29 Januari 2023.

Putusan hakim mewakili kepentingan korban

Selain itu, Rivan mengatakan vonis hakim tersebut lebih mewakili kepentingan korban daripada dakwaan serta tuntutan Oditurat Militer. Sebab, kata dia, dakwaan Oditurat yang menempatkan Pasal Penadahan sebagai dakwaan primair tidak mencerminkan proses pencarian kebenaran secara konteks holistik.

"Adapun selama proses persidangan, Oditur juga terlihat setengah hati, terbukti pada pembacaan tuntutan yang hanya 4 tahun," kata dia melalui keterangan tertulis.

Oleh sebab itu, Rivan mengatakan sudah sepatutnya majelis hakim memberikan vonis berat terhadap delapan pelaku lain. Sebab, kata dia, putusan tersebut bisa menjadi acuan terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada kasus serupa yang melibatkan aparat di masa depan.

"Selain itu, Koalisi akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan agar keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya mendapatkan keadilan pada kasus mutilasi 4 warga sipil di Timika, Papua," ujar aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS tersebut.

Tragedi mutilasi 4 warga Papua di Kabupaten Mimika tersebut terjadi pada 22 Agustus 2022.  Para pelakunya adalah enam anggota TNI Angkatan Darat dan tiga warga sipil.  Pembunuhan tersebut bermula dari jual beli senjata api antara para pelaku dengan korban.

Saat transaksi terjadi, para pelaku mengelabui korban yang membawa uang tunai senilai Rp 250 juta. Korban dibunuh di lahan kosong dekat perumahan warga di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua. Setelah itu para pelaku kemudian membawa keempat jenazah korban ke Jalan Kosong Lokpong dan memutilasinya menggunakan parang. Setelah itu, para pelaku membuang tubuh para korban ke Sungai Pigapu setelah dimasukkan ke dalam enam buah karung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus