Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) terkait dugaan korupsi dana CSR BI pada Senin, 16 Desember 2024 lalu. Penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Pak Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejalan dengan itu, sumber Tempo yang memantau jalannya penyidikan mengungkapkan, KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Ada dua anggota DPR yang namanya sangat menonjol dalam kasus dugaan korupsi ini.
Dilansir dari Antara, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan DPR tidak menerima dana dari Corporate Social Responsibility (CSR) atau program sosial Bank Indonesia. Mukhamad menjelaskan, Komisi XI DPR hanya menyaksikan penyaluran dana dari Bank Indonesia kepada masyarakat yang layak menerima dana tersebut.
“Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya (uangnya) langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI,” kata dia dalam keterangan tertulis dilansir Antara pada Senin, 30 Desember 2024.
Walaupun demikian, penyelidikan KPK menetapkan dua anggota DPR RI yang bernama Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem.
Menanggapi hal tersebut, Satori dari Fraksi NasDem usai diperiksa KPK mengaku telah menggunakan dana bantuan PSBI. Ia mengatakan dana tersebut digunakan untuk kegiatannya di daerah pemilihan atau dapil. “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” katanya di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 27 Desember 2024.
Lebih jauh, ia juga mengungkapkan dana dari program sosial Bank Indonesia mengalir melalui yayasan dan semua anggota Komisi XI DPR RI juga menerima dananya. “Semua anggota Komisi XI program itu dapat. Bukan, bukan kami saja,” katanya.
Melalui sumber Tempo, didapatkan bahwa para anggota Dewan dianggap ikut terlibat. Ini dikonfirmasi karena anggota Dewan pernah menyuruh tega ahlinya mengikuti pertemuan khusus dengan pejabat struktural BI. Pertemuan itu membahas mengenai mekanisme pengajuan Program Sosial BI dan sebagainya.
Sumber Tempo juga mengungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut terlibat dalam korupsi ini. Berdasarkan penyidikannya, program sosial Bi tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, hanya 50 persen saja dianggarkan ke masyarakat, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Karunia Putri, Mutia Yuantisya ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Usut Dugaan Korupsi PSBI, KPK Bisa Panggil Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024