Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Serangan Digital terhadap Project Multatuli

Tidak ada alsan bagi aparat untuk tidak menindaklanjuti serangan siber yang dilakukan terhadap Project Multatuli tersebut.

17 Maret 2023 | 13.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengecam serangan digital yang dialami oleh media Project Multatuli usai mengabarkan berita kekerasan seksual yang terjadi di Sulawesi Tenggara. Ia mendorong agar pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan menyelesaikan hal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erick mengatakan serangan siber terhadap Project Multatuli tersebut merupakan salah satu bentuk pembungkaman dari kebebasan bersuara. Ia menilai jika dibiarkan terus, praktik-praktik semacam itu akan mengancam demokrasi dan kebebasan pers.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hal itu membungkam kritik, menghalangi kerja pers yang dijamin kemerdekaannya dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Erick melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 Maret 2023.

Selain itu, Erick menambahkan dalam undang-undang sudah secara jelas disebutkan ada sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.Sehingga, kata dia, tidak ada alsan bagi aparat untuk tidak menindaklanjuti serangan siber yang dilakukan terhadap Project Multatuli tersebut.

“Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta dalam Pasal 18 UU Pers,” ujar dia.

Erick juga mengatakan ada pola serangan digital yang selalu ditujukan kepada jurnalis atau media yang sedang menunjukkan sikap kritis terhadap kebijakan atau pihak yang berkuasa. Hal tersebut, menurut dia, akan mengancam kebebasan bersuara yang mana hal tersebut dijamin oleh negara.

“Jika hal seperti ini terus dibiarkan, serangan seperti ini tentu saja akan membuat jurnalis ataupun media akan berpikir ulang menerbitkan laporan yang kritis atau bersifat sensitif,” ujar dia.

Selain itu, Erick mengatakan kebebasan pers sudah dijamin pula dalam perjanjian internasional. Ia mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta diperjelas dalam Komentar Umum No.34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

“Sementara dalam aturan nasional, kebebasan pers dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD serta Pasal 14 UU No.39 tahun 1999 tenatang Hak Asasi Manusia,” kata Erick.

Sebelumnya, situs media Project Multatuli mengalami serangan digital setelah menerbitkan berita berjudul “Dua Putri Saya Dicabuli, Saya Lapor Polres Baubau, Polisi Malah Tangkap Anak Sulung Saya” pada 11 Maret 2023. Setelah terbit berita tersebut, tim IT Project Multatuli mendeteksi adanya aktivitas tidak wajar pada website mereka sejak 14 Maret 2023. Serangan tersebut berlanjut hingga 15 Maret 2023 dengan terjadi lonjakan permintaan akses yang membebani server mereka.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus