Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Pembaruan Agraria yang terdiri dari 59 organisasi atau komunitas menuntut agar Presiden Jokow Widodo atau Jokowi menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka juga meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membebaskan Effendy Buhing, Riswan dan, empat anggota masyarkaat Adat Laman Kinipan.
KNPA juga meminta agar surat keputusan dari Kementrian LHK dan ATR/BPN dicabut. Serta, meminta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau mengakui sekaligus menetapkan wilayah adat Laman Kinipan.
“Hingga kini konflik agraria di wilayah adat Laman Kinipan tak kunjung menemukan penyelesaian karena diacuhkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Daerah setempat,” ujar Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nurhidayati dalam rilis, Rabu, 26 Agustus 2020.
Dia menyatakan konflik agraria tersebut telah mengakibatkan 6 anggota masyarakat adat Laman Kinipan mendekam di penjara. Yakni, Effendi Buhing selaku Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Riswan, Yefli Desem, Yusa, Muhammad Ridwan, dan Embang.
Perusahaan, kata dia, berdalih bahwa penggusuran dan perambahan hutan dilakukan secara sah karena telah mengantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar oleh Kementerian LHK. Juga, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 Hektar.
Namun, kata dia, pelepasan hutan dan HGU dianggap cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat. Karena itu, Nurhidayati mengatakan hutan adat mengalami kehilangan tanah seluas 3.688 hektar dan masih akan bertambah mengingat luasnya HGU tersebu
“Hari ini, kembali kriminalisasi terhadap Effendi Buhing tokoh Masyarakat Adat Laman Kinipan karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran. Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat PT Sawit Mandiri Lestari, Wendy Soewarno membantah perusahaan mengkriminalisasi pejuang adat Laman Kinipan. Wendy mengatakan penangkapan terhadap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing murni terkait tindak pidana.
"Bukan kriminalisasi, memang tindak pidana murni. Silakan konfirmasi ke Polda Kalteng," kata Wendy kepada Tempo, Rabu malam, 26 Agustus 2020.
Wendy juga balas menuding bahwa Effendi Buhing tak murni membela hutan adat. "Akan tetapi lebih kepada tuntutan uang Rp 10 miliar," kata Wendy.
MUHAMMAD BAQIR