Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mendukung keputusan pelatih renang asal Kabupaten Asahan, Asliyani Siregar, yang melaporkan Jaimas Simaremare ke polisi karena menendang alat kelaminnya. "Kami berharap kepolisian memprosesnya secara hukum. Kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun harus dihentikan. Tidak boleh ditolerir dan jangan dilakukan pembiaran," ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Veryanto menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh oleh kepolisian terkait apakah tindakan pelaku menendang vagina korban sengaja dilakukan sebagai upaya melemahkan dan merusak organ reproduksinya. Ia berharap proses hukum yang digunakan melalui UU KUHP maupun UU TPKS mampu memberikan efek jera kepada pelaku. "Serta memprioritaskan pemulihan korban agar dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai pelatih renang," kata Veryanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan tetap tinggi setiap tahunnya, dengan 289.111 kasus pada 2023. Kekerasan fisik menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan ke lembaga layanan, mencapai 31%. Selain itu, kekerasan psikis dan seksual juga menjadi perhatian utama. "Relasi kuasa masih menjadi penyebab tertinggi. Korban dianggap tidak berdaya. Penegakan hukum juga menjadi tantangan," ujar Veryanto.
Ia menekankan pentingnya keyakinan bagi korban bahwa aparat penegak hukum akan memberikan keadilan dan perlindungan ketika mereka melaporkan kasusnya. Kasus yang terjadi di Asahan, seorang pelatih renang pria, Jaimas Simaremare, menendang pelatih renang wanita, Asliyani Siregar, di ruang publik saat korban sedang bekerja, menjadi preseden buruk.
Veryanto berharap kasus ini dapat diproses secara profesional agar perempuan yang bekerja di ruang publik merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya. Kejadian kekerasan ini viral setelah video yang menunjukkan adu mulut, saling dorong, dan tendangan antara pelatih renang pria dan wanita tersebar di media sosial pada Jumat sore, 2 Agustus 2024.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto dan Kanit PPA Polres Asahan Iptu Liber Manurung, menggelar konferensi pers terkait kasus ini. "Pelaku sudah diamankan di Polres Asahan," ujar Afdhal. Jaimas dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 32 bulan penjara.