Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komplotan Pencurian Motor Scoopy di Tangerang Dibekuk,Dilacak Lewat Sinyal GPS

Polisi menangkap empat tersangka pencurian motor itu di Kampung Bitung, di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyian mereka.

21 Februari 2023 | 06.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencurian motor. geton.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Unit Reskrim Polsek Cipondoh menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan komplotan pencuri itu tertangkap karena sinyal GPS (global positioning system).   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Empat pelaku dibekuk DL (33), FA (36), H (30) dan K (26) berkat sinyal GPS yang terpasang di motor korban," ujar Zain di Tangerang, Senin 20 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan keempat pencuri motor tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban Galang Rambu Anarki (30) pada Sabtu, 18 Februari 2023. 

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Irigasi Sipon Gang. H. Amit RT 04 RW 04, Gondrong Kecamatan Cipondoh. 

Zain mengungkapkan penangkapan para tersangka pencurian motor ini dilakukan berdasarkan sinyal GPS yang terpasang pada motor Scoopy milik korban. 

"Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan petunjuk GPS yang di pasang di Honda Scoopy korban, berdasarkan petunjuk GPS tersebut bahwa motor berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang," katanya. 

Polisi menangkap empat tersangka maling motor itu di Kampung Bitung RT 004 RW 03, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. "Di sebuah rumah kontrakan tempat persembunyian mereka," kata Zain. 

Dari lokasi persembunyian para tersangka pencurian motor tesebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti diduga hasil curian. Selain motor Scoopy korban terdapat tiga motor jenis matic lain. "Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana," kata Kapolres. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus