Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kompolnas: Bakal Ada Tersangka Baru dari Kasus Asusila AKBP Fajar

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar telah dipecat dari kepolisian. Ia terjerat kasus asusila dan narkotika.

18 Maret 2025 | 15.25 WIB

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta,17 Maret 2025. Antara/Fauzan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta,17 Maret 2025. Antara/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam memperkirakan bakal muncul tersangka baru dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Perwira menengah kepolisian itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli anak bawah umur serta terbukti mengonsumsi narkotika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau dilihat dari struktur peristiwanya, seharusnya ada tersangka baru. Tentu ini nantinya butuh penyidikan dari kepolisian untuk mengungkapnya," kata Anam kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. Kehadiran Anam di Mabes Polri dalam rangka sidang etik eks Kapolres Ngada yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anam mengatakan terdapat empat korban pencabulan eks Kapolres Ngada. Tiga di antaranya anak bawah umur dan satu lagi perempuan berumur 20 tahun. Fajar ditengarai mencabuli anak bawah umur itu sejak Juni tahun lalu. Menurut Anam, Fajar pasti akan dipecat dari institusi Polri akibat perbuatannya itu.

"Kami melihat satu konstruksi peristiwa yang berkembang. Kami mengapresiasi komisi etik karena bisa mengembangkan apa yang terjadi. Saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek hingga sore ini," ujar Anam.

Kasus eks Kapolres Ngada itu terbongkar setelah Kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri ihwal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno. Setelah ditelusuri, video tersebut diunggah dari Kota Kupang.

Kepolisian Daerah NTT kemudian menyelidiki kasus tersebut, hingga ditemukan terlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar. "Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar, serta bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus