Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

18 September 2024 | 17.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - General Manager PT Timah Tbk. Ahmad Samhadi mengungkap Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjadi admin grup WhatsApp 'New Smelter' dalam persidangan kasus korupsi timah pada Kamis, 22 Agustus 2024. Grup itu diduga dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo menemui Mukti setelah acara konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Namun Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri itu, enggan menjawab soal fakta persidangan yang menyebut namanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti, nanti ya," katanya saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Rabu, 18 September 2024. Mukti langsung meninggalkan area lapangan dan tidak ingin berkomentar.

Sejumlah kesaksian di sidang korupsi timah menyebutkan bahwa jenderal polisi bintang satu itu disebut menjadi admin grup saat masih berpangkat komisaris besar pada 2016. Waktu itu dia sedang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung periode 2016-2019.

Mengutip dari pemberitaan Majalah Tempo berujudul 'Bagaimana Jenderal Mukti Juharsa Terlibat Korupsi Timah Bangka Belitung', Mukti mengundang sejumlah kontak pengusaha ke dalam grup tersebut. Dia juga mengundang para pengusaha untuk hadir dalam suatu pertemuan.

Walau nama Mukti telah disebut dalam persidangan, Kejaksaan Agung belum memeriksa Mukti. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, beralasan belum ada perintah dari majelis hakim.

“Apakah bisa menghadirkan seseorang atau saksi di luar berkas perkara ke persidangan? Bisa, jika Hakim memerintahkan,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu, 14 September 2024.

Menurut dia tidak ada dasar pemanggilan Mukti Juharsa ke persidangan untuk bersaksi. Karena perwira tinggi Polri tersebut juga tidak diperiksa sebagai saksi.

Harli mengatakan erkara korupsi Timah sedang berproses di persidangan. Menentukan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam suatu peristiwa pidana, harus didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup.

"Setidaknya dari dua alat bukti, jadi kami lihat dan tunggu saja bagaimana fakta-fakta persidangan, pertimbangan-pertimbangan hakim, serta kesimpulan hakim terkait perkara ini secara menyeluruh," tuturnya.

Defara Dhana Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus