Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kompolnas Minta Polri Periksa Asal-usul Transaksi Rp 300 Miliar AKBP Tri Suhartanto

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan Kompolnas selalu pengawas akan menyurati internal Polri sejauh mana penanganan AKBP Tri Suhartanto.

5 Juli 2023 | 16.49 WIB

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Dok. Polres Kotabaru
Perbesar
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Dok. Polres Kotabaru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengklarifikasi asal-usul transaksi Rp 300 miliar eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto. Ketua Harian Kompolnas, Inspektur Jenderal (purn) Benny Mamoto, mengatakan Kompolnas selalu pengawas akan menyurati internal Polri sejauh mana penanganan AKBP Tri Suhartanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Karena yang bersangkutan masih aktif. Kemudian periode transaksi juga ketika dia masih sebagai anggota polisi,” kata Benny saat ditemui usai acara HUT Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) XXIV 2023 di Jakarta Selatan, 5 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selanjutnya, kata Benny, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi Kompolnas untuk Kapolri. Ia mengatakan Polri mesti memeriksa asal-usul uang tersebut. 

“Apakah ada bisnis sampingan? Apakah ada bisnis keluarga dan sebagainya. Itu nanti dari hasil penelitian atau penyelidikan laporan dari PPATK,” ujar Benny. 

AKBP Tri Suhartanto sendiri telah menjelaskan asal usul transaksi dengan total nilai Rp 300 miliar di rekeningnya. Menurut dia, nilai transaksi itu bisa terjadi lantaran akumulasi dari transaksi bertahun-tahun sejak 2004 hingga 2018. “Jadi itu akumulasi sejak 2004,” kata Tri saat dihubungi, Senin, 3 Juli 2023.


Tri Suhartanto mengatakan salah satu sumber transaksi itu adalah aktivitasnya melakukan jual-beli berbagai hal, mulai dari rumah, mobil hingga kaos. “Misalnya dengan transaksi Rp 100 juta, kalau itu dilakukan 10 kali transaksi keluar-masuk, berarti sudah dihitung Rp 2 miliar, padahal uang kita cuma Rp 100 juta,” kata dia.

Tri Suhartanto mengklaim telah menjelaskan seluruh transaksi itu saat diperiksa Inspektorat KPK. AKBP Tri Suhartanto juga telah memberikan klarifikasi serupa kepada Mabes Polri ketika ia kembali ke institusi asalnya itu pada 2023. 

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus