Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Top Nasional: Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp 27 M, Transaksi Jumbo AKBP Tri Suhartanto, Profil Ediwan Prabowo

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Semedana meminta pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang Rp 27 miliar

8 Juli 2023 | 08.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini Sabtu 8 Juli 2023, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana meminta pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang Rp 27 miliar. Kemudian, Bareskrim berpotensi menangani transaksi jumbo Rp 300 miliar yang dilakukan oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto. Berikut ringkasannya:

1. Kejagung Panggil Maqdir Ismail, Minta Bawa Uang Rp 27 Miliar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana meminta pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang Rp 27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat untuk membuktikan pernyataannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Ketut melalui keterangan persnya, Jumat 7 Juli 2023. 

Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail ini dijadwalkan pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan sebagai saksi, untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut. 

Ketut menjelaskan, alasan pemanggilan Maqdir Ismail karena pernyataannya kepada media menyita perhatian publik, bahwa ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. 

"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya orang yaitu pihak swasta, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan," kata Ketut. Artikel selengkapnya

2. Polri: Transaksi Rp 300 Miliar AKBP Tri Suhartanto Bisa Dilimpah ke Bareskrim, Kalau..

Transaksi jumbo Rp 300 miliar yang dilakukan oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto, berpotensi diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Bareskrim siap menunggu perkembangan kasus yang saat ini tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, apabila terdapat pelanggaran pidana dalam temuan tersebut. 

"Saat ini Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut. Apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyakut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," kata Sandi di Mabes Polri, Jumat 7 Juli 2023. 

Sandi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan perkembangan terkini kasus tersebut sudah sejauh mana. "Nanti kami akan minta perkembangan updatenya dari Propam seperti apa," kata Sandi. 

Sebelumnya, Tri Suhartanto disorot lantaran diduga memiliki transaksi mencurigakan di rekeningnya yang mencapai Rp 300 miliar. Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan melalui kanal Youtubenya. “Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel. Artikel selengkapnya



Sealnjutnya: Profil Ediwan Prabowo


3. Profil Ediwan Prabowo, Koordinator Forum Purnawirawan Pati TNI - Polri Deklarasi Dukung Anies Baswedan

Koordinator Forum Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri untuk Perubahan, disingkat FP3, Letnan Jenderal (purn) Ediwan Prabowo, menyatakan dukungannya kepada calon presiden atau capres Anies Baswedan pada Pemilu 2024.

Dukungan itu dideklarasikan bersama sekitar 170 purnawirawan TNI - Polri anggota FP3 lainnya di Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Ediwan, dukungan ini dibuat karena keprihatinan atas kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, praktik hukum dan pengelolaan pemerintahan tidak berpihak pada rakyat. Dengan adanya pemerintahan baru, kata dia, diharapkan dapat menyatukan kembali anak bangsa.

“FP3 berpandangan dengan adanya pemerintahan baru dengan visi perubahan diharapkan dapat menyatukan kembali anak bangsa,” kata Ediwan setelah deklarasi.

Profil Letnan Jenderal (purn) Ediwan Prabowo

Letnan Jenderal TNI (purn) Ediwan Prabowo, lahir di Jakarta, 4 Oktober 1961. Dia adalah lulusan terbaik penerima Adhi Makayasa Akademi Militer TNI tahun 1984. Ediwan mengawali karier di militer sebagai Komandan Peleton Batalyon Armed-15 Kodam II/Sriwijaya. Setelah, pada 2005, dia diamanahi menjabat Danmen Armed 2/Kostrad hingga 2007. Artikel selengkapnya


Pilihan Editor: Proyek BTS Kominfo Senilai Rp 2,5 Miliar Belum Dibayar, Subkontraktor Klaim Merugi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus