Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TANPA banyak publikasi, pekan lalu Komisi Konstitusi telah merampungkan draf UUD 1945 hasil amendemen yang sudah dirapikan. Ada perubahan yang sepele yang menyangkut pemakaian kata. Sebagai contoh, "tiap-tiap warga negara" (pada pasal 27) diubah menjadi "setiap warga negara." Namun ada juga perubahan yang amat penting berupa penghapusan sejumlah pasal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo