Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KABAR kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) memantik silang komentar para penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah memberi kisi-kisi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki kasus ini. Delapan belas hari kemudian, beredar kabar sudah ada tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi ini terasa makin meyakinkan karena pada hari yang sama Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan kabar adanya penyidikan tapi belum mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik. Namun, esoknya, Ahad, 15 September 2024, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, buru-buru meralat kabar soal penyidikan kasus Bank BJB, termasuk mengenai penetapan tersangka. “Belum ada surat perintah penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal penetapan lima tersangka itu yang paling bikin heboh. Namun seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus Bank BJB pada pekan pertama September 2024. Semua peserta menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Rapat juga memutuskan adanya lima calon tersangka. Dua orang adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Penetapan status tersangka kelima orang itu tinggal menunggu surat administrasi penyidikan. Tapi Tessa Mahardhika tak mau berkomentar tentang kenapa surat penyidikan tak kunjung dibuat. “Patokan saya register sprindik, dan saat ini belum ada,” katanya.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, 18 September 2024./TEMPO/Imam Sukamto
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dimintai konfirmasi mengenai kasus Bank BJB membenarkan kabar bahwa sudah ada forum ekspose antara pimpinan, penyelidik, dan penyidik dalam kasus ini. Menurut dia, penerbitan surat perintah penyidikan cuma masalah waktu. “Kadang bisa cepat, kadang bisa lama,” ucapnya pada Selasa, 17 September 2024.
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sebenarnya sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen itu berisi hasil audit sejumlah kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun buku 2021-2023. Satu di antaranya realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp 801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Dalam dokumen itu disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Keenam perusahaan itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Keenam agensi itu berperan menempatkan iklan sesuai dengan perencanaan yang disepakati. Mereka mendapat keuntungan berdasarkan persentase tertentu dari iklan yang sudah tayang. Sepanjang 2021-2023, PT CKSB dan PT CKMB masing-masing memegang proyek iklan Bank BJB untuk stasiun televisi dan media online. PT AM dan PT WSBE mengurus iklan media cetak, sementara PT CKM dan PT BSC menjadi agensi untuk media online.
Masalah muncul lantaran keenam perusahaan mendapatkan proyek tersebut lewat mekanisme pengadaan, pemilihan, dan penunjukan langsung. Padahal Surat Keputusan Direksi Nomor 0387 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Bank BJB mengatur mekanisme tersebut hanya berlaku untuk paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp 1 miliar. Kontrak pekerjaan di atas Rp 1 miliar harus dilaksanakan lewat tender.
Tempo berupaya meminta konfirmasi terhadap sejumlah informasi mengenai kabar penyidikan di KPK dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan itu lewat surat permohonan wawancara yang dilayangkan kepada Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Deputy Corporate Secretary Devy Fajar Nugraha di kantornya. Surat yang sama dikirim ke akun WhatsApp mereka. Namun tak ada respons hingga Jumat, 20 September 2024, termasuk saat Tempo mencoba menelepon keduanya.
Pada Selasa, 17 September 2024, Bank BJB dalam surat terbukanya kepada Bursa Efek Jakarta mengomentari pemberitaan dugaan korupsi di perusahaan. Dalam surat tersebut, Bank BJB menuliskan akan menghormati semua proses hukum. Mereka juga siap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum. “...perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparan dalam operasionalnya, termasuk penempatan iklan dan pihak ketiga,” tulis Bank BJB dalam surat itu.
Tapi, dalam proses pemeriksaan, auditor BPK turut menemui kendala. Keenam agensi menolak menunjukkan bukti pembayaran kepada media. Bukti pembayaran yang dijadikan dasar penagihan pihak agensi kepada Bank BJB juga tak didapatkan. Walhasil, BPK harus menelusuri pengelolaan anggaran tersebut dengan meminta penjelasan dari media penerima iklan. Uji petik yang mereka lakukan berfokus pada penempatan iklan di 18 stasiun televisi nasional.
Penelusuran BPK mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB. Dari Rp 37, 9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.
Trans TV, misalnya, tercatat hanya mendapat Rp 1,1 miliar dari sembilan slot penayangan. Sementara itu, klaim yang diajukan agensi kepada BJB mencapai Rp 4,3 miliar. Section Head Legal Trans TV Evi Yuliani mengatakan pelibatan jasa agensi merupakan hal yang lazim dalam bisnis media. Kontrak tiap perusahaan bisa berbeda bergantung pada kesepakatan dan alokasi jam tayang. Menurut dia, manajemen Trans TV memperoleh iklan dari para agensi secara profesional sesuai dengan standar operasi. “Kami menghormati proses hukum di KPK dan akan bersikap kooperatif,” tuturnya.
Selisih yang cukup besar juga dialami MNCTV. Dari delapan slot tayangan, mereka hanya menerima Rp 845 juta dari Rp 3,2 miliar yang dikeluarkan Bank BJB. Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengaku belum mengetahui informasi soal ini. “Perlu dicek kebenaran soal nilai yang kami terima,” demikian penjelasannya lewat WhatsApp.
PT CKSB dan PT CKMB tak merespons surat permohonan wawancara yang dilayangkan ke alamat masing-masing di Jakarta Selatan dan Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua perusahaan ini milik pengusaha Raden Sophan Jaya Kusuma. Saat Tempo mendatangi rumahnya di salah satu perumahan di Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 September 2024, anak laki-laki Raden Sophan mengatakan ayahnya tak bisa ditemui karena sedang tidur.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, kepada auditor, Sophan mengaku selisih Rp 28 miliar merupakan margin keuntungan pihak agensi. Tapi penjelasan itu diragukan karena margin keuntungan PT CKSB dan PT CKMB terlalu besar. Anehnya, meski terjadi pemborosan, BPK tak merekomendasikan pengembalian uang. BPK hanya meminta manajemen lebih taat aturan dan memperbaiki mekanisme pengadaan dengan menyusun harga perkiraan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo tak bersedia menjelaskan temuan tersebut ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Permohonan wawancara Tempo juga tak dijawab oleh Ketua BPK Isma Yatun dan Ahmadi Noor Supit, mantan Anggota V BPK yang membawahkan audit lembaga keuangan daerah.
Dugaan penyalahgunaan anggaran belanja iklan tak hanya terjadi dalam penempatan di stasiun televisi. Seorang penegak hukum di KPK yang ikut mengawal penanganan kasus ini mengatakan agensi-agensi itu juga merekomendasikan penempatan iklan di sejumlah media online abal-abal. Sebagian media itu kini tak beroperasi lagi. Tim penyidik menduga siasat ini merupakan modus untuk melarikan anggaran belanja iklan Bank BJB.
Tempo mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Direktur Utama PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Yanto di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, untuk meminta konfirmasi tentang keterlibatan perusahaan. Surat juga dikirim ke direktur lain bernama Suhendrik melalui pesan WhatsApp. Namun keduanya belum merespons. Direktur Utama PT BSC Advertising Budhi Hadisyahputra meminta waktu untuk merespons permohonan wawancara.
Ahmadi Noor Supit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Agustus 2022./Tempo/M Taufan Rengganis
Keberadaan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri tak lagi terdeteksi. Kantor PT Cakrawala yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Bandung, terlihat kosong saat disambangi pada Kamis, 19 September 2024. Menurut penjelasan juru parkir setempat, kantor tersebut ditinggalkan sejak tiga bulan lalu. Sementara itu, kantor PT Antedja di Jalan Tamansiswa kini berubah fungsi menjadi rumah tinggal. “Dulu ini kantor,” tutur Wida, penghuni baru rumah tersebut.
Baca:
Penelusuran PT CKM mengarah ke satu orang bernama Ikin Asikin Dulmatin. Pria yang lahir di Kuningan, Jawa Barat, pada 1957 itu tercatat sebagai direktur sekaligus pemilik sebagian saham perusahaan tersebut. Ikin juga tercatat sebagai komisaris PT Ayo Media Network. Anaknya adalah pemilik saham PT AM. Wida mengaku mengenal Ikin dan berjanji menyampaikan surat permohonan wawancara Tempo. Namun, hingga Jumat, 20 September 2024, surat-surat tersebut tak berbalas.
Selain dinikmati pihak swasta, sebagian hasil korupsi anggaran iklan Bank BJB ditengarai turut mengalir ke orang dekat pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPK. Sebagian di antaranya digunakan untuk membiayai keperluan pribadi seperti mobil. Ada pula yang digunakan untuk keperluan biaya alat peraga kampanye anggota keluarga mereka saat pemilihan legislatif 2024. Petunjuk berupa kesaksian dan alat bukti dugaan kasus itu sudah ada di tangan penyidik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak membantah informasi mengenai temuan itu. Dia menjelaskan, semua alat bukti kasus itu masih didalami penyidik. KPK hanya akan memproses para pelaku ketika pemberkasan dianggap selesai. Hambatan dalam proses audit bakal diatasi KPK dengan melibatkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau auditor internal. “Kami kan punya kewenangan mengaudit juga,” ujar Alex.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lani Diana, Mohammad Khory Alfarizi, dan Iqbal Tawakal Lazuardi dari Bandung berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Rasuah Iklan untuk Kampanye Keluarga"