Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Peran Auditor BPK dalam Dugaan Penggelembungan Anggaran Iklan Bank BJB

KPK turut menelusuri peran anggota dan auditor BPK dalam dugaan penggelembungan dana iklan Bank BJB. Peran agensi ikut disorot.

22 September 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MESKI dua kali dipanggil oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit, masih saja mangkir. Rencananya, penyelidik memeriksa peran Ahmadi dalam proses audit anggaran iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Pemanggilan itu berlangsung dua kali pada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam masa pemanggilan itu, KPK juga menggeledah rumah seorang Auditor Utama V BPK. Belum jelas kaitan penggeledahan itu dengan peran Ahmadi. Dengan alasan penyelidikan masih berlangsung, komisi antirasuah irit berbicara soal pemanggilan Ahmadi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan mengaku belum tahu tujuan pemanggilan Ahmadi. “Mungkin baru terang nanti saat ekspose perkembangan perkara di penyidikan,” katanya kepada Tempo, Jumat, 20 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmadi dilantik menjadi anggota BPK pada 27 Oktober 2022, lalu pensiun per 31 Agustus 2024. Usianya 67 tahun. Sesuai dengan Pasal 18 ayat c Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan, usia maksimal anggota BPK adalah 67 tahun. Sebelum menjadi anggota BPK, mantan politikus Partai Golkar itu pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama tiga periode pada 1999-2004, 2009-2014, dan 2014-2019.

Ditemui terpisah, dua penegak hukum di komisi antirasuah sama-sama menjelaskan adanya dugaan intervensi Ahmadi Noor Supit dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap kegiatan operasional Bank BJB periode 2021-2023. Ahmadi meminta kesimpulan audit yang diterbitkan BPK Perwakilan Jawa Barat pada 6 Maret 2024 itu tak “menyerang” Bank BJB. Sementara itu, KPK menemukan dugaan penggelembungan anggaran iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Laporan hasil pemeriksaan PDTT itu tertuang dalam dokumen bernomor 20/LHP/XVIII.BDG/03/2024. Laporan tersebut mencantumkan Bank BJB menggandeng enam agensi untuk pemasangan iklan di sejumlah media massa nasional. Secara keseluruhan, realisasi anggaran iklan Bank BJB melalui enam agensi itu mencapai Rp 341,88 miliar untuk periode 2021-2022 dan semester I 2023.

Masalahnya, agensi yang bekerja sama dengan Bank BJB diduga menggelembungkan harga. Misalnya, berdasarkan laporan tersebut, PT Cipta Karya Sukses Bersama menagih Rp 37,93 miliar kepada Bank BJB untuk iklan yang tayang di 17 stasiun televisi. Padahal realisasi pembayaran dari agensi kepada media-media itu hanya Rp 9,79 miliar. Namun, alih-alih mencantumkan kerugian, audit BPK menyebut temuan ini sebagai pemborosan.

Penggelembungan harga ini yang menjadi salah satu materi penyelidikan KPK. Pimpinan KPK beserta jajarannya telah menggelar ekspose atau gelar perkara sekitar awal September 2024. Semua pemimpin komisi antirasuah menyatakan penanganan kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK tinggal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). “Kasus itu benar sedang diusut, tapi sprindiknya belum ada,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Tempo mengirimkan surat permohonan wawancara ke rumah Ahmadi Noor Supit di Kompleks Dharma, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 19 September 2024. Pada sore itu, Ahmadi tak ada di sana. Seorang penjaga rumah, Ratmi, berjanji menyampaikan surat Tempo kepada Ahmadi. Sebelumnya, Tempo mengirim surat yang sama ke akun WhatsApp Ahmadi. Tapi semua surat tak direspons hingga Jumat, 20 September 2024. Ahmadi juga tak menjawab panggilan ke nomor telepon pribadinya.

Tempo juga mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Ketua BPK Isma Yatun. Namun, hingga Jumat, 20 September 2024, permintaan wawancara itu tak kunjung direspons.

Seorang penegak hukum yang menangani kasus Bank BJB mengatakan rapat ekspose perkara sudah menyepakati lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya petinggi Bank BJB. Sementara itu, tiga tersangka lain adalah pihak swasta yang terlibat kasus ini.

Kejanggalan lain dalam laporan audit BPK adalah soal dokumen kerja sama iklan. Kepada BPK, empat perusahaan agensi mengklaim tak memiliki dokumen kerja sama, baik dalam bentuk kontrak maupun purchase order, dengan media massa. Empat perusahaan yang berdomisili di Bandung itu berdalih bahwa kerja sama terjalin dengan media massa atas dasar saling percaya. Mereka adalah PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan PT BSC Advertising. Tempo telah mengirimkan surat permohonan wawancara ke empat kantor perusahaan ini di Bandung, tapi belum ada jawaban hingga Jumat, 20 September 2024.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, 8 Agustus 2024/Tempo/Imam Sukamto

BPK juga kemudian menyorot janggalnya prosedur pemilihan enam agensi. Namun Bank BJB mengklaim perekrutan melewati tiga cara yang sesuai dengan prosedur operasi standar bank yang sahamnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu. Metode pertama adalah pengadaan langsung dengan nilai proyek kurang dari Rp 200 juta. Kedua, pemilihan langsung. Metode ini dipilih jika nilai pekerjaan Rp 200 juta-1 miliar. Ketiga, metode penunjukan langsung atas pengadaan yang memenuhi kriteria pembelian berulang atau repeat order.

Sementara itu, data BPK menunjukkan Bank BJB kembali menggandeng PT Cipta Karya Sukses Bersama, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, dan PT Antedja Muliatama untuk urusan iklan pada 2021 dan 2023. Untuk kerja sama pertama, ketiga perusahaan ini dipilih langsung dengan nilai pekerjaan masing-masing Rp 1 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 996 juta. Ketiganya terpilih kembali untuk proyek iklan setelah ditunjuk langsung.

Masalah lain, Bank BJB bertransaksi Rp 6-42 miliar dengan enam agensi, termasuk tiga perusahaan itu, dalam kurun 2021-2023. Padahal keenam broker ini ditetapkan sebagai penyedia iklan melalui penunjukan, pengadaan, dan pemilihan langsung. Bank BJB, menurut BPK, seharusnya menggelar tender lantaran nilai transaksi yang dibayarkan bank lebih dari Rp 1 miliar.

Bank BJB rupanya lebih bayar karena menitipkan uang iklan untuk media massa kepada agensi. Namun dalam perjanjian kerja sama ataupun purchase order tak termaktub besaran biaya pemasangan iklan yang harus dibayar Bank BJB kepada agensi. Dokumen kerja sama tersebut hanya mengatur nilai nominal diskon dan fee yang diterima agensi sebesar 1-2 persen dari biaya iklan. “Dengan demikian, pembayaran biaya pemasangan iklan melalui agensi dilaksanakan tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis BPK dalam laporan audit keuangan Bank BJB 2021-2023.

Kejanggalan lain yang termuat dalam laporan BPK adalah PT BSC Advertising mengalihkan proyek ke PT Wahana Semesta Bandung Ekspres tanpa diketahui Bank BJB. Padahal Bank BJB telah mentransfer Rp 29,86 miliar kepada PT BSC Advertising untuk pengadaan iklan selama Januari 2022-Desember 2023. Namun PT BSC Advertising justru memakai jasa PT Wahana Semesta dengan meraup untung 4 persen dari rate media.

BPK menganggap ada potensi pemborosan dalam transaksi ini. Realisasi belanja tersebut juga tak dapat diyakini kewajarannya. Karena itulah BPK menyimpulkan, “Masih menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pengelolaan kredit, dana pihak ketiga, dan beban operasional.”

Tapi, meski dengan panjangnya daftar kejanggalan itu, BPK hanya merekomendasikan jajaran Bank BJB lebih cermat memverifikasi penawaran dan tagihan biaya penayangan iklan dari agensi. Bank daerah itu juga diminta lebih optimal mengumpulkan data guna menyusun harga perkiraan sendiri.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Khairul Anam, Mutia Yuantisya, dan Diananta P. Sumedi dari Banjarmasin berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Audit Janggal Pemeriksaan Agensi"

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus