Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korupsi: Melanggar UUD 45

Subari, pedagang beras, dituntut hukuman penjara karena telah merugikan negara dengan mengatasnamakan KUD dalam pengadaan beras dan gabah. (hk)

23 Juni 1984 | 00.00 WIB

Korupsi: Melanggar UUD 45
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
INI cerita korupsi kecil-kecilan dari Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur. Subari, bekas sopir truk yang sukses berwiraswasta sebagai pedagang beras di desanya, Kendalrejo. Senin lalu dituntut hukuman 18 bulan penjara ditambah denda Rp 5 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Ia, menurut Jaksa Gagoek Subagiyanto, terbukti korupsi sebanyak Rp 40 juta. Jaksa Gagoek, yang juga kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, berkeyakinan bahwa Subari, yang memiliki Usaha Dagang (UD) Sumber Makmur, merugikan negara dalam bisnis berasnya. Caranya, menurut Gagoek, Subari mengatasnamakan KUD-KUD di daerah itu dalam rangka pengadaan gabah dan beras untuk Dolog Trenggalek. Karena berusaha atas nama KUD, kata Jaksa, Subari terhindar dari kewajiban MPO sebesar 1% dari harga beras dan gabah yang disetorkannya ke Dolog. Cukup rumit pihak kejaksaan menghitung-hitung korupsi pedagang kecil itu. Menurut perkiraan Gagoek, selama tahun 1981 dan 1982, pedagang beras itu menghindarkan MPO sebanyak 1% x Rp 540 juta - RF 5.400.000. Jumlah itu, didapat Jaksa, dari hitungan setoran beras dan gabah Subari ke Dolog yang diperkirakan mencapai 2.400 ton. Berkat fasilitas KUD itu pula, menurut Jaksa, Subari mendapat keuntungan tidak halal dari harga beras. Sebab, menurut Inpres 15 tahun 1980, harga pembelian beras untuk KUD Rp 195/kg, sementara untuk nonKUD hanya Rp 191. Dari selisih Rp 4 itu, menurut Gagoek, Subari mengantungi keuntungan tidak sah sebanyak Rp 4.760.000, berdasarkan perkiraan beras yang disetorkannya. Sekitar Rp 8 juta lagi dari selisih harga gabah. Ditambah keuntungan bunga kredit BRI untuk KUD yang dimanfaatkannya, kata Jaksa, korupsi Subari seluruhnya Rp 40 juta. "Jelas, perbuatan Subari itu telah memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara," ujar Jaksa Gagoek. Tidak kepalang tanggung, Gagoek pun menuduh perbuatan Subari itu melumpuhkan peranan KUD, yang merupakan bangunan perekonomian negara di pedesaan. "Pada gilirannya, perbuatan itu merusakkan tujuan koperasi seperti terkandung pada pasal 33 UUD 1945," kata Gagoek di persidangan. Lucunya, walau sempat ditahan selama 27 hari, Subari masih tidak mengerti tuntutan jaksa itu. "Aneh, sebelumnya malah Jaksa menuduh saya menggelapkan uang negara Rp 400 juta," katanya. Istri Subari, yang lehernya dililit kalung emas besar dan memakai gigi emas, mengaku terpaksa melego sebuah truknya untuk membiayai perkara suaminya. Kedua suami istri yang sukses itu memiliki tujuh truk untuk mengangkut berasnya. Subari tak memahami tuntutan Jaksa. Sebagai pedagang beras, katanya, ia selama ini justru merasa membantu KUD-KUD di daerah itu. Sebelum ada kerja sama dengan KUD, katanya, ia didatangi Tim Pangan Pemda Trenggalek, yang meminta bantuannya untuk mengatrol KUD-KUD di tempat itu yang hampir bangkrut. Sejak itulah Subari turun tangan. Beras, yang semula dijualnya langsung ke Dolog, setelah kerja sama itu, disalurkannya melalui KUD. Akibatnya, mcnurut Subari, tanpa bekerja KUD mendapat untung bersih Rp 8 per kg. Saksi-saksi dari KUD, yang dihadapkan di sidang, membenarkan cerita Subari. "Kami tidak pernah dirugikan Subari, malah untung," ujar seorang saksi dari KUD. Bahkan, menurut seorang pengurus Puskud (Pusat Koperasi Unit Desa) kabupaten itu, KUD Trenggalek pernah meraih pujian sebagai KUD terbaik di Jawa Timur, berkat kerja sama dengan Subari. Sekarang pengurus Puskud itu mengeluh, "Musim panen lalu kami hanya bisa setor 350 ton, sementara Subari memasukkan berasnya ke Dolog sendirian 3.000 ton." Jaksa Gagoek juga gagal menjerat Subari dengan menuduhnya merugikan petani-petani kecil. "Apanya yang rugi, Pak? Saya menjual beras kepada Pak Subari paling dua atau tiga kuintal," ujar seorang saksi petani di sidang. Sebab itu, pembela Subari, Pieter Talaway, dari LBH Kosgoro Surabaya, mengatakan akan memberi ucapan selamat kepada Jaksa. "Mereka meloloskan sebuah perkara kecil untuk disidangkan dengan tuduhan korupsi dan bahkan pakai pasal UUD segala," kata Pieter. Sebenarnya, menurut Pieter, apa yang dilakukan Subari itu tidak beda dengan pengemudi yang memilih jalan di luar jalan tol. "Kan tidak ada larangan memakai jalan lain," ujar Pieter. Siapa yang benar dalam kasus itu, hakim akan memutuskannya pekan-pekan mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus