WAJAHNYA yang kehitaman bersemu merah. Perasaan kaget menyelimuti raut muka Ahmad Kasih, 36, ketika ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, A. Soedjono, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada sidang terakhir Senin lalu. Wajah terdakwa yang menyimpan dua bekas luka di pipi dan bibirnya, yang dalam persidangan selalu tertunduk, kini terangkat begitu ia mendengar putusan hakim 4 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa. Matanya berkaca-kaca. Diapit dan dirangkul kedua pembelanya, Djoni Aluwi Wijaya dan Paian Siahaan, Kasih segera digiring kembali ke selnya setelah Hakim menutup sidang. Ahmad Kasih adalah sopir mobil sedan Ford Laser B 2049 XK milik Krishnamurti Samil, pejabat tinggi Sekretariat Negara, yang 23 Januari lalu menabrak para siswa Skadik 301 AURI yang lagi lari pagi di Jalan Pajajaran, Bandung. Tak kurang dari 26 siswa pilihan menderita luka berat, 6 diantaranya cacat total (TEMPO, 5 Mei, Nasional). Menurut Hakim, jatuhnya korban itu karena kelalaian Kasih, yang mengemudikan mobil tanpa beristirahat sejak dari Jakarta. Sebenarnya nasib Kasih tak terlalu jelek. Sebab, putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ia masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Sebab, jaksa, yang namanya mirip hakim ketua, R.S. Soedjono, S.H., menyatakan pikir-pikir dulu. Dengan demikian, terdakwa tak akan cepat-cepat menerima putusan hakim. Ia tentu memanfaatkan kesempatan itu. Yang menarik: dua hari setelah vonis, Ahmad Kasih bisa bebas demi hukum. Mengapa? Karena seperti diatur dalam KUHAP, masa penahanannya oleh pengadilan negeri sudah genap 90 hari. Pembelanya, Djoni Aluwi, menjemput kliennya Rabu 20 Juni dari rumah tahanan negara. Ini berarti bahwa Kasih bebas dulu baru kemudian memori banding diajukan ke Pengadilan Tinggi. Tentu saja instansi terakhir ini tak bisa memperpanjang tahanan Kasih sebelum memori banding - dalam jangka waktu tujuh hari itu - diterima. Meski begitu, kedua pembela tidak terlalu banyak membantu kliennya agar bebas dari hukuman. Keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa, Ini yang aneh, tak satu pun yang dikutip dalam nota pembelaan 4 April lalu. Malah mereka menegaskan, "Kami sependapat dengan Jaksa bahwa terdakwa bersalah. Karena itu, ia harus mendapat hukuman, tapi hendaknya hukuman yang seringan-ringannya." Mereka berpendapat, kesalahan tak dapat ditimpakan seluruhnya kepada terdakwa, "Sebab, hal itu merupakan musibah. Terdakwa tak ingin menabrak dan korban tentu tak ingin ditabrak. Ini adalah nasib." Tapi, bagaimanapun, Majelis Hakim menyatakan, "Meskipun ia telah menyatakan penyesalan dan minta maaf, tindakannya yang lalai itu telah merugikan negara dan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim A. Soedjono. Negara telah kehilangan tenaga-tenaga terdidik yang terampil dan terpilih juga harus mengobati para korban dengan biaya cukup besar. Keluarga para korban yang cacat total pun dirugikan karena kepala keluarga mereka tak lagi mampu mencari nafkah dengan baik. Pertimbangan majelis hakim pun cukup kuat. Terdakwa mengaku, dan bukti-buktinya pun cocok: Misalnya SIM B-1 yang diajukan memang milik Ahmad Kasih, sementara baju putih bergaris-garis merah yang terkena bercak darah, ketika dikenakan pada terdakwa, memang pas. Dengan demikian, yakinlah majelis hakim bahwa terdakwa memang benar Ahmad Kasih, sopir Ford Laser B 2045 XK penabrak para siswa Skadik 301 AURI - yang sebelumnya diragukan itu. Apalagi terdakwa juga mengaku sebagai pengemudinya dan tidak pernah membantah tuduhan jaksa. Inilah yang menjadi dasar keyakinan majelis hakim. "Memang dia inilah pengemudi mobil tersebut," kata Hakim Ketua dengan tegas. Selain itu, kata A. Soedjono, para saksi yang merawat terdakwa di rumah sakit pun telah menjelaskan ciri-cirinya: bekas luka di pipi bagian kiri dan di bibir sebelah atas. Sementara itu, keterangan sebagian saksi Matheus, Hata Tanama, I Ktut Kayun, Djauhari, M. Kholid - yang meragukan bahwa terdakwa adalah benar si pengemudi, dikesampingkan oleh Hakim. "Keterangan para saksi itu bersifat ragu-ragu. Sebaliknya, mereka tidak menunjukkan siapa sopir yang sebenarnya," ujar Hakim Ketua. Maka, majelis hakim pun tak ragu-ragu memutuskan bahwa Ahmad Kasih bersalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini