Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi Pengadaan LNG, KPK Dalami Soal Izin Pemegang Saham dan Komisaris Pertamina

KPK telah selesai memeriksa saksi dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.

1 Agustus 2024 | 11.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Rabu, 31 Juli 2024, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun saksi yang diperiksa, yakni Andri Trunajaya Hidayat (ATH) selaku Direktur Keuangan PT Pertamina periode 9 Desember 2011-28 November 2014.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Tessa, penyidik mendalami ada tidaknya izin pemegang saham dan komisaris dalam pembelian LNG impor, serta mendalami dugaan pemalsuan dokumen risalah rapat direksi ihwal keputusan pembelian LNG Impor.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa satu saksi dalam perkara dugaan korupsi LNG (Liquefied Natural Gas) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Adapun saksi yang dimaksud, yakni M. Alfansyah selaku Kasubdit Niaga Migas 2015 – 2018.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menyatakan pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat kemarin. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung KPK," kata Tessa dalam keterangan resminya, Sabtu, 20 Juli 2024.

Alfansyah diperiksa perihal alokasi LNG domestik untuk Indonesia. KPK juga telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Saksi yang diperiksa adalah eks pejabat PT Pertagas Niaga. Perusahaan itu adalah afiliasi PT PGN Tbk yang merupakan subholding gas Pertamina.

Adapun saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama atau Dirut Pertagas Niaga periode 2010 sampai 2013 Harjana Kodiyat, serta Dirut Pertagas Niaga periode 2013 hingga 2016 Jugi Prajogio.

Kasus korupsi LNG ini telah menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pasca vonis Karen, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG ini. Penetapan tersangka diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan.

"Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus