Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korupsi Tata Niaga Timah, Dua CV Jadi Perusahaan Cangkang Terima Pembayaran dari PT Timah

Jaksa penuntut umum mengungkap akal-akalan dalam mengumpulkan bijih timah dari para penambang ilegal. Menerima pembayaran dari PT Timah.

26 Agustus 2024 | 20.32 WIB

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini. Gunawan terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Terdakwa MB Gunawan, baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi, membentuk perusahaan cangkang atau boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awi adalah beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT SIP. Ia turut terjerat dalam kasus dugaan korupsi timah.

Ardito melanjutkan bahwa CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada itu bertindak seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan di wilayah IUP PT Timah. Melalui perusahaan cangkang atau boneka tersebut, ujarnya, Gunawan dan Awi membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang timah ilegal di wilayah PT Timah.

"Bijih timah tersebut dibeli PT Timah Tbk dan dikirim ke PT Staindo Inti Perkasa sebagai pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah dengan PT Stanindo Inti Perkasa," ucap Ardito.

Ia menuturkan Gunawan dan Awi telah menunjuk dan mengatur pihak-pihak yang dijadikan pengurus CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada. "Selanjutnya perusahaan cangkang atau boneka tersebut menerima pembayaran dari PT Timah dan bijih timah yang digunakan sebagai bahan baku penglogaman timah," ujarnya.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Gunawan dan Awi memberikan modal uang kepada kolektor dan penambang ilegal di lingkungan PT Timah. Keduanya juga membeli produk ilegal tersebut. Menurut JPU, keduanya menyadari bahwa bijih timah yang dimurnikan dalam kegiatan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman dengan PT Timah berasal dari penambang ilegal.

"Terdakwa MB Gunawan, baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi, melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan smelter swasta lainnya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Stanindo Internusa menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing dan penglogaman dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga," beber Ardito.

Atas perbuatannya, Mochtar Riza dan Emil didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsidair).

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus