Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini. Gunawan terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Terdakwa MB Gunawan, baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi, membentuk perusahaan cangkang atau boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Awi adalah beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT SIP. Ia turut terjerat dalam kasus dugaan korupsi timah.
Ardito melanjutkan bahwa CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada itu bertindak seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan di wilayah IUP PT Timah. Melalui perusahaan cangkang atau boneka tersebut, ujarnya, Gunawan dan Awi membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang timah ilegal di wilayah PT Timah.
"Bijih timah tersebut dibeli PT Timah Tbk dan dikirim ke PT Staindo Inti Perkasa sebagai pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah dengan PT Stanindo Inti Perkasa," ucap Ardito.
Ia menuturkan Gunawan dan Awi telah menunjuk dan mengatur pihak-pihak yang dijadikan pengurus CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada. "Selanjutnya perusahaan cangkang atau boneka tersebut menerima pembayaran dari PT Timah dan bijih timah yang digunakan sebagai bahan baku penglogaman timah," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Gunawan dan Awi memberikan modal uang kepada kolektor dan penambang ilegal di lingkungan PT Timah. Keduanya juga membeli produk ilegal tersebut. Menurut JPU, keduanya menyadari bahwa bijih timah yang dimurnikan dalam kegiatan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman dengan PT Timah berasal dari penambang ilegal.
"Terdakwa MB Gunawan, baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi, melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan smelter swasta lainnya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Stanindo Internusa menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing dan penglogaman dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga," beber Ardito.
Atas perbuatannya, Mochtar Riza dan Emil didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsidair).
Pilihan Editor: 2 Eks Pejabat PT Timah Didakwa Sengaja Akomodir Penambangan Ilegal, Ikut Bangun Perusahaan Boneka