Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPAI Desak Produk Mengandung Babi Disertifikasi Halal Diusut

KPAI juga meminta agar laboratorium yang mengeluarkan jaminan halal segera diperiksa.

22 April 2025 | 17.18 WIB

Ilustrasi halal. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi halal. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta pemerintah mengusut dugaan penipuan produk camilan yang mengandung unsur babi tapi mencantumkan logo halal pada kemasannya. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menduga, ada kelalaian lembaga penjamin halal produk-produk tersebut. Produk yang mencantumkan logo halal itu telah dinyatakan terdeteksi mengandung unsur Babi (porcine) yang dibuktikan oleh BPOM dan BPJPH.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari kepolisian," kata Jasra dalam keterangan resminya, Selasa, 22 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jasra mengatakan, temuan ini tidak hanya sekedar pangan tapi bicara keyakinan akan produk yang halal atau tidak. Apalagi temuan ini terdapat pada produk camilan anak. "Pencantuman logo jaminan produk halal pada produk tersebut telah mengecoh banyak pihak," kata Jasra. 

KPAI juga meminta agar laboratorium yang mengeluarkan jaminan halal segera diperiksa, agar dapat dibuktikan lebih lanjut soal dugaan kelalaian ini. Apakah memang permasalahannya di lembaga halal, atau di perusahaan yang mengubah komposisi kandungan makanan dan minuman. "Ini jadi prasyarat penting untuk masyarakat, agar terang benderang melihat kasus ini," kata Jasra. 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 146 menyatakan makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  "Memastikan pangan aman, nyaman dan sertifikasi halal, sudah sangat jelas, sehingga kami berharap BPOM, BPJPH bekerja sama dengan kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini, karena ini terkait perlindungan konsumen, terutama konsumen anak dan kepentingan terbaik anak," katanya. 

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya bersertifikat halal. 

"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin 21 April 2025. 

Atas temuan itu, Haikal mengatakan BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hampir semua produk ini merupakan makanan jajanan yang biasa dikonsumsi anak-anak. Berikut daftarnya: 

1. Corniche Fluffy Jelly - Sertifikat halal
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy - Sertifikat halal
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) - Sertifikat halal
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) - Sertifikat halal
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) - Sertifikat halal
6. Hakiki Gelatin - Sertifikat halal
7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila - Sertifikat halal
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEET ME Marshmallow Rasa Cokelat

Pilihan Editor: Potensi Pelanggaran HAM dalam RUU KUHAP yang Baru

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus