Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tuak, Tuyul, dan Wine Dapat Cap Halal, LPPOM MUI Klarifikasi

Sejumlah produk minuman bermerek tuyul, tuak, beer, hingga wine yang mendapat sertifikat halal. Ini klarifikasi LPPOM MUI.

2 Oktober 2024 | 17.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) mengklarifikasi sejumlah produk minuman bermerek Tuyul, Tuak, Beer, hingga Wine yang mendapat sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Corporate Communication LPPOM MUI, Yunita Nurrohmani, mengatakan lembaganya telah mengadakan penelusuran internal tentang produk-produk itu. Hasilnya, database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine” yang semuanya merupakan produk kosmetik. Istilah “wine” di sini berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa maupun aroma. “Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata ‘wine’ yang menunjukkan jenis warna ‘wine’ untuk produk nonpangan diperbolehkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan nama “bir” hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan minuman keras, yaitu bir pletok. Yunita mengatakan, hal ini diperbolehkan Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional nonmiras. 

LPPOM menelusuri lebih lanjut adanya tiga produk dengan nama “beer” di Sihal. Hasilnya, lembaga ini menemukan sejumlah produk bernama Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer. Namun, nama-nama produk ini sebenarnya yaitu Beef Strudel dan Beer Stroganoff. Produsen dua produk pertama telah mengajukam permohonan perubahan nama sesuai Ketetapan Halal (KH).

Sedangkan produk terakhir memang mencantumkan nama Ginger Beer dalam Ketetapan Halalnya. Namun setelah ditelusuri, LPPOM memastikan tak menemukan bahan haram dalam pembuatan produk tersebut.  Produk itu pun tak berasosiasi dengan “beer”. Dengan catatan ini, Yunita mengatakan perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yaknidari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze.

Sedangkan untuk nama produk “tuyul” dan “tuak”, Yuni mengatakan proses pemeriksaan halal LPH LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama-nama tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin mengatakan kasus "Tuyul", "tuak", "beer", dan "Wine" berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya. Dia meminta masyarakat tidak perlu ragu produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.

"Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mamat di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus