Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 BUMN menandantangani perjanjian kerja sama mengenai penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi. Program kerja sama itu diberi nama Whistleblowing System terintegrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat menghindari duplikasi dalam hal pelaporan dugaan korupsi di BUMN. Program ini juga diharapkan bisa meningkatkan sinergi dan pemantauan atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh instansi tersebut dan KPK. “Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan,” kata Ipi lewat keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran Direksi 27 BUMN bertempat di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Selasa 2 Maret 2021.
Adapun 27 BUMN yang meneken perjanjian ini di antaranya, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen. Selain itu, Pertamina, PLN, Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.
BUMN di bidang infrastruktur di antaranya PT Adhi Karya, PT Waskita Karya PT Wijaya Karya PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan. Bidang transportasi, Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, PT Perusahaan Pengelola Aset. PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia dan Perhutani.