Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Wali Kota Pasuruan

KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengembangan PLUT KUMKM Pasuruan.

7 Oktober 2018 | 09.45 WIB

Wali Kota Pasuruan Setiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat dinihari, 5 Oktober 2018, setelah terjaring OTT. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wali Kota Pasuruan Setiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat dinihari, 5 Oktober 2018, setelah terjaring OTT. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 8 lokasi di Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu, 6 Oktober 2018 menyusul penetapan tersangka suap terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono. Tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor staf ahli dan Kantor Bagian Pengadaan Pemerintah Kota Pasuruan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain itu, KPK turut menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Setiyono di Pasuruan, serta Kantor Dinas Koperasi dan rumah seorang saksi. “Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 sampai 18-00,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Ahad, 7 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri mengatakan dari lokasi tersebut KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Tim, kata dia, juga menyita uang dalam pecahan Rupiah. “Jumlahnya sedang dihitung,” kata dia.

KPK sebelumnya menetapkan Setiyono sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha, Mikro, Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) Pasuruan. Dia disangka menerima suap Rp 135 juta dari perwakilan CV M, Muhamad Baqir selaku penggarap proyek. Uang itu diduga bagian dari 10 persen jatah Setiyono dari proyek tersebut.

Setiyono juga disangkakan mematok jatah komitmen fee 5 sampai 7 persen dari proyek bangunan dan pengairan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Dia disangka mengatur jatah fee proyek itu melalui orang dekatnya yang disebut trio kwek-kwek.

Selain Setiyono, KPK menetapkan Pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. Adapun Baqir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menangkap keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Pasuruan pada Kamis, 4 Oktober 20128. Dalam OTT itu KPK menangkap enam orang dan menyita puluhan juta Rupiah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus