Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu berhubungan dengan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah provinsi.

4 Desember 2024 | 15.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut proses penggeledahan masih berlangsung di lokasi. "Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari ANTARA, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu berhubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu. "Itu tugas KPK, penggeledahan itu tugas KPK. Saya tidak tahu, tetapi yang disegel saja yang digeledah," kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Para penyidik dikawal sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Penyidik memasuki bangunan utama Kantor Gubernur Bengkulu, yakni bangunan tempat gubernur, sekretaris daerah dan pejabat penting lain berkantor.

KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu. "Ya ruangan yang disegel dua ruangan (ruang Sekda dan Gubernur)," kata Rosjonsyah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus