Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menggeledah tiga tempat dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kantor Bupati Labuhanbatu, dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari 2021 - 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat, 19 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan KPK juga menggeledah rumah pribadi anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk dan bukti slip transaksi perbankan.
“Kemudian rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap EAR (Erik Adtrada Ritonga) selaku Bupati Labuhanbatu, RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, ES alias Asiong (Efendy Sahputra selaku pihak swasta), dan FS alias Abe (Fazar Syahputra) selaku pihak swasta pada Jumat, 12 Januari 2024.
Empat tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang dibekuk KPK saat operasi tangkap tangan atau OTT di Labuhanbatu beberapa waktu lalu.
Enam orang lainnya yang tak ditetapkan sebagai tersangka adalah HEH selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, MHR selaku Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, AK selaku pihak swasta, SS selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, EB selaku staf RSR, dan TR selaku swasta.