Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, KPK Tahan Dua Tersangka Lain

KPK menahan dua tersangka di kasus korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

26 Januari 2024 | 21.57 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat konferensi pers penahanan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang menyeret Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat konferensi pers penahanan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang menyeret Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Yusrial Suprianto (YS) dan pihak swasta, Wahyu Ramdhani Siregar (WRS), dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR).

“KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk.,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan kedua tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Penahanan tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut. "Mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024," tutur Ali.

YSP dan WRS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali menjelaskan konstruksi perkara bermula saat Erik Adtrada selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan di berbagai satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Proyek yang menjadi atensi Erik Adtrada di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Erik Adtrada kemudian menunjuk anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaan untuk mengatur proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

Besaran uang dalam bentuk fee yang dijadikan syarat bagi para kontraktor yang akan dimenangkan adalah 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek.

Kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dari proses kongkalikong tersebut adalah Wahyu Ramdhani Siregar dan YSP.

Kemudian sekitar Desember 2023, Erik Adtrada melalui Rudi Syahputra meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

Sebelumnya, KPK pada Jumat, 12 Januari 2024, telah menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Keempat tersangka tersebut adalah Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputri Ritonga, dan dua pihak swasta yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus