Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Amien Rais Menyesal MPR Ubah Pemilu Langsung, Ketua DPD: Momentum Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Sebelumnya Amien Rais meminta maaf karena pernah melucuti kewenangan MPR untuk memilih presiden.

6 Juni 2024 | 12.36 WIB

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Perbesar
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD LaNyalla Mahmud Mattaliti mengapresiasi mantan Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais, yang menyesal dan meminta maaf atas amandemen konstitusi pada 1999-2002. Salah satu yang disesalkan Amien ialah mengubah sistem pemilihan presiden dari yang semula oleh MPR menjadi langsung dipilih rakyat.

Menmurut LaNyalla Amien Rais telah memberikan penilaian jujur tentang imbas negatif amandemen konstitusi tersebut. “Saya apresiasi Pak Amien Rais yang dengan jujur mengakui bahwa amandemen Konstitusi pada 1999-2002 telah kebablasan, sehingga Indonesia seperti tercerabut dari akar budayanya sendiri,” kata LaNyalla dalam siaran persnya, Kamis, 6 Juni 2024.

DPD di bawah LaNyalla sejauh ini berupaya agar kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Senator asal Surabaya itu mengusulkan amandemen UUD 45 dengan teknik addendum.

Menurut LaNyalla kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa  bukan berarti kembali ke Orde Baru. Karena, kata dia, baik Orde Lama maupun Orde Baru belum secara murni menjalankan rumusan para pendiri bangsa.

LaNyalla menuturkan Amerika melakukan amandemen 27 kali dengan addendum. Begitu juga India 104 kali dengan addendum. Sehingga tidak mengganti sistem bernegaranya.

Sedangkan Indonesia, amandemen 1999-2002 dilakukan dengan mengganti 95 persen lebih isi pasal-pasal dan menghapus bab penjelasan. Sehingga sistem bernegara berganti dan tidak lagi derivatif (nyambung) dengan naskah pembukaan konstitusi.  

Lebih runyam lagi amandemen saat itu tanpa disertai naskah akademik. Bukti ini bisa dilihat dari kesimpulan yang disampaikan komisi konstitusi bentukan MPR sendiri, maupun pernyataan beberapa anggota MPR saat itu, termasuk yang belakangan viral video Khofifah Indar Parawansa yang saat itu menjadi anggota MPR dan mengakui bahwa amandemen saat itu tergesa-gesa dan tanpa kajian akademik. 

“Jadi intinya tetap perlu dilakukan amandemen, tapi dengan addendum setelah kita kembali ke UUD 1945 naskah asli, karena memang konstitusi asli tersebut masih harus disempurnakan. Tentu selain dengan mengadopsi semangat reformasi, juga harus dilakukan penguatan peran kedaulatan rakyat yang hakiki,” ujar LaNyalla.

Sebelumnya Amien Rais meminta maaf karena pernah melucuti kewenangan MPR untuk memilih presiden. Perubahan tersebut dilakukan MPR periode Amien Rais saat mengesahkan amandemen ketiga UUD 1945 pada September 2001.

Sebelum perubahan tersebut, MPR memiliki kewenangan untuk menunjuk kepala negara. Pemilihan presiden berubah menjadi langsung melalui pemilihan umum usai amandemen.

Amien mengatakan MPR periodenya naif saat melakukan perubahan tersebut. “Jadi mengapa dulu saya Ketua MPR itu, melucuti kekuasannya sebagai lembaga tertinggi, yang memilih presiden, dan wakil presiden itu karena perhitungan kami dulu perhitungan yang agak naif,” kata Amien di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.

Amien pun merasa harus meminta maaf karena telah mengesahkan perubahan itu. “Sekarang saya minta maaf,” ucap dia.

Menurut Amien, pertimbangan ketika itu adalah pemilihan presiden akan bisa membatasi politik uang. Sebabnya, saat itu tidak terbayang seorang peserta Pemilu bisa membeli suara rakyat dari pemilih yang berjumlah ratusan juta orang.

"Jadi dulu itu kita mengatakan, kalau dipilih langsung one man one vote, ya mana mungkin ada orang mau menyogok 120 juta pemilih? Mana mungkin, perlu puluhan, ratusan triliun? Enggak. Ternyata mungkin,” ucap dia.

Amien kini mendukung perubahan konstitusi agar presiden kembali dipilih oleh MPR. “Nah, jadi sekarang kalau mau dikembalikan, (presiden) dipilih MPR mengapa tidak?” kata Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu.

Selain itu, Amien mengatakan wacana mengembalikan tata cara pemilihan presiden tidak langsung juga datang dari pengamatannya bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran akhir-akhir ini. Di antaranya, kata dia, dengan adanya sosok pemimpin negara yang tidak mengerti demokrasi.

“Saya enggak menyebut nama, ini memang sosok seseorang yang nampaknya tidak mengerti demokrasi,” ucap Amien. Sosok itu, kata dia, sudah mengkooptasi lembaga-lembaga tinggi negara sehingga menyebabkan kerusakan demokrasi.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Amien Rais dan NasDem Sepakat Dukung Amandemen UUD 1945 yang Dikaji MPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus