Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjebloskan mantan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong. Aulia merupakan terpidana yang terbukti menyuap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 20 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan Aulia akan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Selain pidana penjara badan, Aulia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 750 juta.
“Uang itu telah lunas dibayarkan dan jaksa akan segera menyetorkannya ke kas negara,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menyeret eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani menjadi terpidana.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angin 9 tahun penjara. Dia mengajukan banding. Sementara Dadan Ramdani divonis 6 tahun. Dia sudah dieksekusi ke penjara.
Selain pejabat, pajak KPK menetapkan tersangka dari tim pemeriksa pajak yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Wawan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.
Sementara, ada pula konsultan pajak lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu kuasa wajib pajak dari PT PAN Indonesia atau Bank Panin Veronika Lindawati dan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Adapun Aulia bersama Ryan Ahmad Ronas merupakan konsultan PT Gunung Madu.
Kasus ini bermula pada Oktober 2017. Aulia dan Ryan bertemu dengan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Dalam pertemuan itu KPK menduga Aulia dan Ryan meminta para pegawai pajak untuk mengurangi nominal pajak PT Gunung Madu. Mereka diduga menyiapkan uang Rp 30 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Rp 15 miliar mengalir ke pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.