Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyatakan masalah kepegawaian KPK bukan ranah pelayanan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Cahya lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan telah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada KPK dalam kasus pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Namun, Ombudsman justru mendapatkan jawaban dari KPK, bahwa lembaganya tidak memiliki hak untuk memeriksa dugaan maladministrasi dalam pencopotan itu.
Atas penolakan itu, Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan lembaganya memiliki dua opsi. Yakni melanjutkan pemeriksaan dengan menyatakan KPK tidak menggunakan haknya untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. Atau Ombudsman juga memiliki wewenang untuk memanggil paksa dengan bantuan polisi.
Pencopotan Endar disebut soal manajemen SDM
Cahya mengatakan menghormati pemeriksaan yang tengah dilakukan Ombudsman ini. Namun, kata dia, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purna-tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen SDM dalam suatu organisasi.
"Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," kata dia.
Cahya mengatakan penyelesaian pencopotan Endar harus berpedoman pada hukum administrasi kepegawaian dan administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut dia, sesuai aturan itu seharusnya gugatan dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman.
"Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," kata Cahya.
Pencopotan Endar karena konflik penanganan kasus Formula E
Pencopotan Endar Priantoro dari jabatannya disebut pada sebagai buntut dari perbedaan pendapat antara Endar dan rekan-rekannya dengan Firli Bahuri cs dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Endar menolak permintaan Firli cs untuk menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan karena menilai belum ada alat bukti yang cukup.
Alhasil, Firli Bahuri memutuskan mendepak Endar dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Firli mengembalikan keduanya ke Polri dengan alasan untuk diberikan promosi. Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya namun mempertahankan penugasan Endar di KPK.
Meskipun demikian, Endar tetap dicopot per 1 April 2023. Surat pencopotan Endar ditandatangani oleh Cahya Harefa. Endar Priantoro pun mengadukan masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI.