Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Firli Bahuri Cs Tak Mau Diperiksa Ombudsman, IM57+: Kuatkan Dugaan Tindakan Maladministrasi

Penolakan Firli Bahuri cs untuk diperiksa Ombudsman semakin menguatkan dugaan adanya maladministrasi dalam pencopotan Endar Priantoro.

30 Mei 2023 | 20.22 WIB

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute menilai penolakan Ketua KPK Firli Bahuri dan pejabat KPK lainnya untuk diperiksa Ombudsman RI sebagai bentuk arogansi. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menyatakan penolakan tersebut juga menguatkan dugaan adanya maladministrasi dalam pencopotan Direktur Penyidikan KPK Endar Priantoro.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami menilai penolakan oleh KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari KPK merupakan bentuk arogansi dari Pejabat di KPK,” kata Praswad kepada Tempo, Selasa, 30 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pria yang kerap disapa Abung mengatakan surat balasan Cahya Harefa yang mempertanyakan pemanggilannya justru menggurui Ombudsman RI. Padahal, kata Praswad, Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Dia pun menilai hal itu semakin menguatkan adanya maladministrasi dalam pencopotan Endar.

“Tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif dalam kasus ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan maldaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK,” ujarnya. 

Ingatkan maladministrasi dalam proses TWK

Praswad mengingatkan praktek maladministrasi oleh pimpinan KPK sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya oleh Firli Bahuri cs. Yakni, melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 Pegawai KPK pada 2021. Akan 

Praswad mengatakan penolakan KPK dalam pemeriksaan oleh Ombudsman ini menjadi satu lagi contoh bagaimana Pimpinan beserta Sekjen KPK bertindak ugal-ugalan dalam menjalankan fungsinya sebagai pejabat negara. Apalagi, katanya, beberapa waktu lalu melalui Mahkamah Konstitusi Pimpinan KPK saat ini tengah banyak dihadapkan oleh laporan pelanggaran Kode Etik diperpanjang menjadi 5 Tahun. 

“Hal ini tentu merupakan bentuk pukulan mundur bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.

Selanjutnya, Ombudsman sebut Firli Bahuri cs tak mau penuhi panggilan 

Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan mereka mengalami kendala dalam memproses laporan dugaan maladministrasi yang dilaporkan oleh Endar Priantoro. Pasalnya, Firli dan para pejabat KPK. menolak memenuhi panggilan mereka.

“KPK justru mempertanyakan terkait kewenangan Ombudsman menangani laporan ini,” kata Endi dalam konferensi pers hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.

Endar melaporkan Firli, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Endar menganggap ketiganya melakukan tindakan maladministrasi ketika mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Jawaban KPK

Sekjen KPK Cahya H Harefa membenarkan bahwa pihaknya menolak pemanggilan oleh Ombudsman itu. Menurut dia, penolakan tersebut karena kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro dinilai bukan ranah pelayanan publik, tetapi soal manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). 

"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Cahya lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

Pencopotan Endar karena konflik penanganan kasus Formula E

Pencopotan Endar Priantoro dari jabatannya disebut pada sebagai buntut dari perbedaan pendapat antara Endar dan rekan-rekannya dengan Firli Bahuri cs dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Endar menolak permintaan Firli cs untuk menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan karena menilai belum ada alat bukti yang cukup. 

Alhasil, Firli Bahuri memutuskan mendepak Endar dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Firli mengembalikan keduanya ke Polri dengan alasan untuk diberikan promosi. Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya namun mempertahankan penugasan Endar di KPK. 

Meskipun demikian, Endar tetap dicopot per 1 April 2023. Surat pencopotan Endar ditandatangani oleh Cahya Harefa. Endar Priantoro pun mengadukan masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman  RI. 

M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus