Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung--Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Liberti Sitinjak mengatakan Kementerian sudah menunjuk Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakan Sukamiskin menggantikan tugas Wahid Husen yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menggelar OTT Kalapas Sukamiskin. "Sudah ditunjuk Pak Kadiv Pas langsung," kata dia sebelum meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 21 Juli 2018.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Sukamiskin yang ditunjuk adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Alvi Zahri Kiemas. Soal nasib Wahid Husen aelaku Kalapas Sukamiskin pasca-penangkapan oleh KPK, Liberti mengaku, belum bisa memastikan. "Saya belum tahu," kata dia.
Baca: Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin
Liberti mengklaim situasi di dalam Lapas Sukamiskin tidak terganggu setelah KPK mencokok sejumlah narapidana yang berujung penangkapan Wahid Husen. "Ndak ada apa-apa. Biasa-biasa saja. Di dalam kondisinya baik-baik saja," kata dia.
Liberti tiba di Lapas Sukamiskin menjelang pukul 14.00. Sepuluh menit kemudian Kepala Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Jawa Barat Joko Purwoko menyusul. Keduanya langsung masuk ke pintu utama Lapas Sukamiskin. Mereka berada di dalam Lapas Sukamiskin hingga sore. Pukul 17.00 keduanya meninggalkan lapas menggunakan mobil Liberti.
Sebelum meninggalkan Lapas Sukamiskin Liberti berujar kedatangannya ke Lapas Sukamiskin untuk mengumpulkan data-data seputar penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Data-data tentang apa yang berkaitan tentang yang terjadi tadi pagi, subuh," kata dia.
Simak: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas
KPK membenarkan Wahid Husen ikut terciduk dalam rangkaian OTT di Lapas Sukamiskin. "Sekitar enam orang, termasuk Kalapas dan pihak swasta dibawa ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Laode mengatakan belum bisa merinci perkara yang berkaitan dengan OTT Kalapas Sukamiskin. Yang pasti, kata dia, KPK juga menyita uang tunai dan valas serta sebuah mobil untuk barang bukti awal. Menurut Laode, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum orang-orang yang ditangkap dan dibawa ke KPK dari Lapas Sukamiskin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini