Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Kemenkumham Tunjuk Pengganti

Kemenkumham menunjuk Pelaksana Harian setelah kasus OTT Kalapas Sukamiskin oleh KPK.

21 Juli 2018 | 20.03 WIB

Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung--Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Liberti Sitinjak mengatakan Kementerian sudah menunjuk Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakan Sukamiskin menggantikan tugas Wahid Husen yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menggelar OTT Kalapas Sukamiskin. "Sudah ditunjuk Pak Kadiv Pas langsung," kata dia sebelum meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 21 Juli 2018.

Pelaksana Harian Kepala Lapas Sukamiskin yang ditunjuk  adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Alvi Zahri Kiemas.  Soal nasib Wahid Husen aelaku Kalapas Sukamiskin pasca-penangkapan oleh KPK, Liberti mengaku, belum bisa memastikan. "Saya belum tahu," kata dia.

Baca: Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin

Liberti mengklaim situasi di dalam Lapas Sukamiskin tidak terganggu setelah KPK mencokok sejumlah narapidana yang berujung penangkapan Wahid Husen. "Ndak ada apa-apa. Biasa-biasa saja. Di dalam kondisinya baik-baik saja," kata dia.

Liberti tiba di Lapas Sukamiskin menjelang pukul 14.00. Sepuluh menit kemudian Kepala Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Jawa Barat Joko Purwoko menyusul. Keduanya langsung masuk ke pintu utama Lapas Sukamiskin. Mereka berada di dalam Lapas Sukamiskin hingga sore. Pukul 17.00 keduanya meninggalkan lapas menggunakan mobil  Liberti.

Sebelum meninggalkan Lapas Sukamiskin Liberti berujar kedatangannya ke Lapas Sukamiskin  untuk mengumpulkan data-data seputar penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Data-data tentang apa yang berkaitan tentang yang terjadi tadi pagi, subuh," kata dia.

Simak: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas

KPK membenarkan Wahid Husen ikut terciduk dalam rangkaian OTT di Lapas Sukamiskin. "Sekitar enam orang, termasuk Kalapas dan pihak swasta dibawa ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Laode mengatakan belum bisa merinci perkara yang berkaitan dengan  OTT Kalapas Sukamiskin. Yang pasti, kata dia, KPK juga menyita uang tunai dan valas serta sebuah mobil untuk barang bukti awal. Menurut Laode, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum orang-orang yang ditangkap dan dibawa ke KPK dari Lapas Sukamiskin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus