Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa sesuai dengan Asta Cita Nomor 7, lembaga antirasuan akan memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini juga selaras dengan ratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Negara yang meratifikasi harus memiliki konsep strategi pencegahan korupsi secara nasional yang independen dan terkoordinasi," kata Nawawi dalam sambutannya pada acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 diterjemahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Nawawi menyebut Stranas PK merupakan upaya pencegahan yang mengkoordinasikan 117 kementerian dan lembaga, serta lebih dari 500 pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi di Indonesia. Pelaksanaan Stranas PK dimotori oleh lima Kementerian/Lembaga atau yang disebut sebagai Tim Nasional, dengan KPK sebagai koordinator.
Tim Nasional Pencegahan Korupsi itu terdiri dari Menteri PPN/Kepala Bappenas membantu urusan perencanaan pembangunan, termasuk rencana anggaran. Menteri Dalam Negeri membantu urusan pelaksanaan aksi di daerah.Menteri PANRB membantu urusan aksi terkait reformasi birokrasi, kelembagaan, digitalisasi dan SDM aparatur. Kepala Staf Kepresidenan/KSP untuk sinkronisasi dan pengendalian program prioritas presiden, dan yang akan melaporkan hasil Stranas PK kepada Presiden setiap enam bulan sekali.
Ketua sementara KPK ini membeberkan capaian Stranas PK, seperti Rp 3 triliun penerimaan negara dengan potensi penerimaan negara Rp 30,2 triliun atas pengenaan denda untuk pengendalian perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan di lima provinsi. Menurut dia, perbaikan tata kelola perizinan ini menjamin kepastian berusaha, terutama di sektor perkebunan dan mineral batubara.
Kemudian, digitalisasi di lebih 2 ribu pelabuhan dan terminal khusus yang menghasilkan penurunan biaya logistik nasional dari 24 persen menjadi 14 persen dari GDP, dan penyederhanaan waktu layanan dari sebelumnya 2 minggu menjadi kurang 1 hari. Dalam pidatonya, Nawawi menyebut hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia yang masuk dalam 20 besar negara dengan performance pelabuhan terbaik di dunia versi UNCTAD.
Perbaikan di sektor mineral dan batubara yang dilakukan Stranas PK juga menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 7,7 triliun pada 2023. Aksi Stranas PK dalam mencegah kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa dengan menekan mark-up harga sektor konstruksi lebih dari 20 persen dengan menggunakan harga rujukan yang transparan.
Untuk mencegah korupsi dalam pemberian subsidi bagi penduduk miskin, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didorong Stranas PK mampu mengidentifikasi kebocoran sebesar Rp 14 triliun setahun untuk subsidi listrik dan ketidaktepatan sasaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 50 triliun.
Pada kesempatan ini, Timnas akan meluncurkan rencana aksi pencegahan korupsi 2025-2026 yang terdiri atas 15 aksi yang terbagi dalam 3 fokus, yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara; Penegakan Hukum, dan Reformasi Birokrasi. Keseluruhan aksi ini akan dilaksanakan oleh seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dan juga diarahkan untuk membantu meningkatkan penerimaan negara, serta mencegah kebocoran keuangan negara.