Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Percaya Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Berharga Rp 4 Juta

KPK tidak akan mengusut soal kepemilikan jam tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar kendati tidak tercatat di LHKPN.

14 November 2024 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengusut dugaan kepemilikan jam tangan mewah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Jam tangan tersebut mendapat sorotan publik karena mirip model mewah Audermars Piguet yang berharga sekitar Rp 1 miliar di pasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar telah menyampaikan klarifikasi mengenai jam tangannya. Abdul Qohar mengklaim dia membeli jam tangan tersebut dengan harga Rp 4 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pahala menyatakan percaya dengan klarifikasi dari Abdul Qohar. “Jadi (Abdul Qohar) sudah ngaku, katanya itu Rp 4 juta. Ya kita bilang, ya sudah Rp 4 juta saja deh,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.

Pahala menilai saat ini tidak perlu ada pengusutan lebih lanjut terhadap harta kekayaan Abdul Qohar. Pahala berujar dirinya berpikir positif bahwa Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung itu memberikan klarifikasi dengan jujur.

Abdul Qohar mendapat sorotan publik setelah ia kedapatan mengenakan jam tangan mirip Audermars Piguet saat konferensi pers kasus dugaan korupsi impor gula beberapa waktu lalu. Saat itu, Abdul Qohar membicarakan kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Saat ditelusuri dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), jam tangan yang dipakai Qohar ternyata tidak terdata. Tercatat dalam LHKPN terakhir yang dia laporkan pada 31 Januari 2024, total harta kekayaannya sebesar RP 5,6 miliar. Dirdik Jampidsus Kejagung itu tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di beberapa daerah di Indonesia.

Abdul Qohar mengaku jam tangan tersebut sudah ia beli lima tahun lalu. Qohar mengatakan dirinya membeli jam tangan tersebut jauh sebelum menjabat sebagai Dirdik Jampidsus. Ia juga menjelaskan bahwa jam tangannya tersebut dibelinya dengan harga Rp 4 juta. Bahkan, ia mengatakan ada dua baut jam tangannya yang hilang.

“Harganya Rp 4 juta, bagi saya Rp 4 juta sudah mahal lah ya,” kata dia pada Ahad, 3 November 2024. Saat ditanya di mana ia membeli jam tangan tersebut, Abdul menjawab, "Beli di pasar," ujarnya tanpa menjelaskan nama pasar tempat ia membeli jam tersebut.

Menurut dia, jam tangan yang ia pakai itu bukanlah tergolong jam tangan mewah seperti yang ramai jadi pembicaraan di masyarakat. Menurut dia, jam tangannya terkesan mewah karena disandingkan dan disejajarkan dengan jam tangan yang serupa yang gelangnya dari bahan kulit.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus