Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari BUMD Sarana Jaya di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dalam program DP Nol Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa kemarin, 1 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut kedua saksi diperiksa penyidik KPK untuk mengetahui perihal prosedur keuangan di Sarana Jaya dan proses pembayaran tanah di Rorotan, Jakarta Utara.
Adapun para saksi yang diperksa, yakni Yulia Afifah Noerjanah selaku Supervisor Pengawasan Pengembangan Usaha Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya, serta Asep Firdaus Risnandar selaku Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya.
Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020 ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Pengadaan lahan di Rorotan itu akan digunakan untuk proyek hunian tanpa uang muka atau lebih dikenal dengan program DP Nol Rupiah.
“Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan 5 orang sebagai Tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Lima tersangka dimaksud, antara lain Yoory Corneles Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA) selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Donald Sihombing (DNS) selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR) selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo (EKW) selaku Direktur Keuangan PT TEP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024,” tuturnya.
Asep menjelaskan, penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Adapun Yoory C Pinontoan (YCP) telah menjadi terpidana dan kembali dijadikan tersangka oleh KPK.
Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021.
Nilai kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar (Rp371.593.267.462,00) dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).
DEFARA DHANYA PARAMITHA berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Sita 3 DVR CCTV untuk Cari Pelaku Lainnya