Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Eks Dirut PT Sigma Cipta Caraka di Sukamiskin

KPK memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono bersama mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka Judi Achmadi dalam korupsi Telkom.

22 April 2025 | 13.40 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono bersama dengan mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka Judi Achmadi hari ini. Mereka diperiksa untuk perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Senin, 27 Mei lalu, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi saat penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.

Tim penyidik KPK untuk kasus dugaan korupsi di PT Telkom juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. Alat bukti itu, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus