Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB) alias Bong Kin Phin pada Kamis, 17 Oktober 2024. KPK memeriksa Siman sebagai saksi dalam kasus korupsi pengolahan Anoda Logam di lingkungan PT Aneka Tambang (Antam) dan Loco Montrado.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa berujar pemeriksaan itu berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan. “(Saksi) atas nama SB,” ujar Tessa. KPK belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai informasi yang akan didalami kepada Siman Bahar.
Dalam perkara korupsi ini, KPK telah membawa mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Dody Martimbang ke pengadilan. Pada 11 Oktober 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Dody dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.
Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.
KPK sempat menetapkan status tersangka kepada Siman dalam kasus yang sama pada 19 Agustus 2021. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK kepada Siman.
Dalam sidang praperadilan yang digelar Oktober 2021, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka setelah putusan praperadilan tersebut. Pada Senin, 5 Juni 2023, KPK sekali lagi mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka. Namun, saat ini KPK tidak menahan Siman.