Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Akan Dilimpahkan Polda NTT

Polda NTT akan menangani proses hukum terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

14 Maret 2025 | 13.24 WIB

Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika,  13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika, 13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma segera dilimpahkan ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk kasus pidana kami akan lakukan penyidikan di NTT," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis, 13 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penyelidikan di NTT, kata dia, akan dilakukan setelah penyelidikan dilakukan oleh Mabes Polri di Propam Polri. Berdsadarkan koordinasi dengan Mabes Polri, kasus AKBP Fajar akan diserahkan kepada Polda NTT untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya.

Lebih lanjut kata dia, saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan dan dilakukan dengan kehati-hatian, sehingga jangan sampai membuka aib orang dengan tidak benar.

Hasil pemeriksaan juga tambah dia masih dalam tahap evaluasi semuanya, untuk memadukan kesesuaian antara tindakan pelaku dengan pernyataan saksi-saksi.

"Oleh karena itu tunggu waktunya nanti akan kami informasikan secara terbuka tentang, kasus pidana yang menjerat eks Kapolres Ngada," tambah dia.

Namun saat ini proses pemeriksaan secara intensif masih terus dilakukan oleh penyidik dari Mabes Polri untuk kode etik, terkait masa depan eks Kapolres tersebut dan hukuman secara kedinasan di Mabes Polri. Baru kemudian dilakukan penjeratan pidana umum terhadap laporan dan kasus yang dilakukan oleh pelaku sendiri.

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus