Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma segera dilimpahkan ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk kasus pidana kami akan lakukan penyidikan di NTT," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis, 13 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelidikan di NTT, kata dia, akan dilakukan setelah penyelidikan dilakukan oleh Mabes Polri di Propam Polri. Berdsadarkan koordinasi dengan Mabes Polri, kasus AKBP Fajar akan diserahkan kepada Polda NTT untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya.
Lebih lanjut kata dia, saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan dan dilakukan dengan kehati-hatian, sehingga jangan sampai membuka aib orang dengan tidak benar.
Hasil pemeriksaan juga tambah dia masih dalam tahap evaluasi semuanya, untuk memadukan kesesuaian antara tindakan pelaku dengan pernyataan saksi-saksi.
"Oleh karena itu tunggu waktunya nanti akan kami informasikan secara terbuka tentang, kasus pidana yang menjerat eks Kapolres Ngada," tambah dia.
Namun saat ini proses pemeriksaan secara intensif masih terus dilakukan oleh penyidik dari Mabes Polri untuk kode etik, terkait masa depan eks Kapolres tersebut dan hukuman secara kedinasan di Mabes Polri. Baru kemudian dilakukan penjeratan pidana umum terhadap laporan dan kasus yang dilakukan oleh pelaku sendiri.
Pilihan Editor: Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ditangani Polda NTT