Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hasto Didakwa Halangi Penyidikan Karena Tenggelamkan HP, Kuasa Hukum: HP-nya saja Tidak Ketemu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku karena memerintahkan anak buahnya menenggelamkan HP.

14 Maret 2025 | 14.37 WIB

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara, 14 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara, 14 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku dalam perkara suap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Perintangan penyidikan itu karena tindakan Hasto Kristiyanto yang memerintahkan asistennya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya saat diminta menjadi saksi dalam kasus Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdakwa (Hasto) memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya, sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan catatan dakwaan, pada 10 Juni 2024 Hasto Kristiyanto bersama Kusnadi menghadiri panggilan KPK sebagai saksi. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Hasto Kristiyanto menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi. Namun ketika penyidik menanyakan ihwal keberadaan telepon genggam itu, Hasto menjawab tidak memilikinya.

Penyidik KPK lantas menelusuri keberadaan telepon genggam milik terdakwa. Wawan mengatakan bahwa penyidik KPK mengetahui kalau telepon genggam Hasto Kristiyanto disimpan oleh Kusnadi pada saat itu. “Namun penyidik tak menemukan telepon genggam milik kusnadi yang berisikan informasi terkait Harun Masiku,” kata Wawan membacakan surat dakwaan.

Atas dasar perbuatan ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024. Jaksa mengatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Merespons dakwaan JPU KPK itu, tim hukum Hasto Kristiyanto merasa keberatan dan memberi sejumlah catatan. Salah satu kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK menarik kesimpulan berdasarkan asumsi dan opini untuk menjerat Hasto Kristiyanto. Menurut dia, penyidik tidak berhasil menemukan telepon genggam Kusnadi yang diklaim memuat informasi soal Harun Masiku.

“Yang mengatakan handphone yang ditenggelamkan, atau kemudian handphone yang dituduhkan ditenggelamkan tersebut. Berisi informasi tentang Harun Masiku. Handphone-nya saja tidak ketemu,” kata Febri kepada awak media seusai persidangan.

Febri mempertanyakan konsistensi dan logika penyidik KPK yang menjerat Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara suap dan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku itu. Febri mempertanyakan dasar JPU KPK mendakwa kliennya tanpa mendapat bukti yang jelas.

“Tuduhan itu dibangun dari mencampuradukkan opini. Nah ini bahaya sekali dalam proses penegakan hukum kita. Mungkin itu dulu catatan dari saya,” ujar mantan juru bicara KPK itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus