Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim non-aktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH, hakim PN Surabaya nonaktif," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 11 Februari 2022.
Pemeriksaan berjalan di Ruang Pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Selain Dju Johnson, KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Michael Christ Harianto selaku advokat, Yeremias Jeri Susilo selaku advokat, Hervien Dyah Oktiyana selaku akuntan di PT Teduh Karya Utama, serta Lilia Mustika Dewi selaku pengacara di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono.
KPK telah menetapkan Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yakni Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP. Kemudian, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro.
Diduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP dalam penanganan perkara tersebut dengan menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim. KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berjumlah sekitar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di samping itu, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Penyidik berencana mendalami hal itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini