Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Indramayu menangkap 61 orang remaja yang sedang berpesta miras di Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada Sabtu malam, 22 Februari 2025. Tujuh di antara mereka diketahui positif menggunakan narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata mengatakan, 61 orang remaja tersebut terjaring razia yang rutin dilakukan. Sebanyak 59 orang di antaranya merupakan laki-laki dan dua orang perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada saat razia, kami mengamankan total 61 orang yang sedang berpesta miras,” ujar Junata melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Februari 2025.
Polisi membawa seluruh remaja tersebut ke Mapolres Indramayu untuk diperiksa lebih lanjut. Setibanya di Mapolres, petugas menggeledah badan mereka dan melakukan tes urine.
Hasilnya, tujuh orang di antara mereka diketahui positif menggunakan sabu dan obat keras tertentu. “Mereka yang positif narkoba langsung kami pisahkan untuk diproses lebih lanjut, sementara yang lainnya diberikan pembinaan,” kata Junata.
Polisi juga memanggil orang tua masing-masing remaja tersebut dan meminta agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Selain itu, petugas juga memeriksa kendaraan yang digunakan para remaja, untuk memastikan tidak ada senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. Petugas tak menemukan adanya senjata tajam.