Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK: Royal Enfield Ridwan Kamil Masih di Bandung

KPK memastikan sepeda motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil sudah disita dan tidak lagi berada di rumahnya.

21 April 2025 | 16.07 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bersama istrinya Atalia Praratya saat akan melakukan perjalana dengan motor Royal Enfield Classic Battle Green. Di akun media sosialnya Ridwan sering menggunakan motor untuk berkeliling ketika melakukan pengecekan terhadap proyek-proyek pembangunan di daerah Jawa Barat. Instagram/@ridwankamil
Perbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bersama istrinya Atalia Praratya saat akan melakukan perjalana dengan motor Royal Enfield Classic Battle Green. Di akun media sosialnya Ridwan sering menggunakan motor untuk berkeliling ketika melakukan pengecekan terhadap proyek-proyek pembangunan di daerah Jawa Barat. Instagram/@ridwankamil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi penyitaan barang bukti berupa sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan sepeda motor itu belum berpindah dari Bandung, Jawa Barat. "Untuk motor RK (Ridwan Kamil) masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar ya," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tessa mengatakan, hingga saat ini sepeda motor milik Ridwan Kamil itu belum berada di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau rupbasan. Adapun rupbasan milik KPK beralamat di daerah Cawang, Jakarta Timur. "Jadi belum ke rupbasan," ucap Tessa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK sebelumnya memastikan sepeda motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil sudah disita dan tidak lagi berada di rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Motor itu disita dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK, yang sudah disita, sudah tidak lagi berada di rumah RK," kata Tessa melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 April 2025.

Tessa mengatakan sepeda motor tersebut sudah dibawa ke lokasi yang aman oleh penyidik KPK. Hanya saja, KPK belum bisa memberikan informasi di mana tempat sepeda motor tersebut disita kepada publik. "Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," ujar dia.

KPK menyita sepeda motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil setelah menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat itu. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti dalam kasus korupsi tersebut. "Betul, terkait perkara BJB," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. "Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," kata Ridwan Kamil.

Ridwan menyatakan dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan perkara tersebut.

Sebelum memindahkan sepeda motor itu, KPK memperbolehkan Ridwan Kamil untuk menggunakan hasil sitaan KPK berupa motor Royal Enfield. Tessa mengatakan penggunaan barang sitaan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menyatakan penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik atau penguasa barang tersebut. "Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menandatangani berita acara titip rawat penyitaan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 April 2025.

Dia mengatakan dalam berita acara titip rawat, pihak penerima titip rawat penyitaan atau penitip memiliki kewajiban untuk menjaga barang bukti. Tessa berujar penjagaan ini yakni merawat barang bukti guna untuk menghindari berkurangnya nilai untuk lelang.

"Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik," ucap dia.

Meski begitu, Ridwan Kamil sebagai pemilik kendaraan motor tersebut wajib menyerahkan barang bukti bila terjadi suatu kepentingan. Tessa mengatakan kepentingan ini yakni dalam proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan pada kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.

"Maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan," kata Tessa.

Selain itu, Ridwan Kamil dilarang memindahkan barang bukti titipan itu kepada orang lain. Tessa mengatakan pelarangan ini termasuk merawat dan memelihara aset dari barang bukti kendaraan motor itu. "Tertitip juga dilarang untuk memindah tangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apa pun," ucap dia. 

Ridwan Kamil, kata Tessa, wajib menanggung sepenuhnya biaya dari barang bukti titipan itu. Dia mengatakan hal ini bila terjadi kerusakan atau biaya lain saat merawat barang bukti kendaraan motor itu. "Merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip," kata Tessa.


M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.  



Pilihan Editor:  Bagaimana Menghitung Kerugian Negara Pagar Laut Tangerang

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus