Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Sebut Kondisi Ekonomi Harun Masiku Tak Mumpuni Lakukan Suap

KPK menyatakan keadaan ekonomi Harun Masiku tak mumpuni untuk melakukan suap kepada penyelenggara negara.

13 April 2025 | 10.27 WIB

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menghadirkan tiga tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas-1 Jawa Bagian Tengah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 28 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menghadirkan tiga tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas-1 Jawa Bagian Tengah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 28 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keadaan ekonomi tersangka Harun Masiku tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam melakukan suap. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan suap tersebut pada proses pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penyidik menemukan informasi bahwa di perkaranya Harun Masiku, kami mem-profiling Harun Masiku itu secara ekonomi. Dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Jumat 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia membeberkan jumlah dan asal uang yang didapat Harun Masiku ketika melakukan suap. Asep menyebut sekitar Rp 400 juta diduga berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. "Yang selebihnya nih, kalau tidak salah Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar ya, untuk suapnya itu," ucap dia.

Meski begitu, KPK masih menelusuri sisa uang suap yang dilakukan oleh Harun Masiku. Asep menduga uang tersebut berasal dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat Harun Masiku bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia. "Nah dugaan kami, ada pertemuan lah di Kuala lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap antara saudara DT dengan HM," kata Asep.

Dia mengatakan instansinya masih memperdalam informasi pertemuan itu. Asep memastikan akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik mengenai perkembangan kasus Harun Masiku. "Nah kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang, yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kami perdalamkan," tutur dia.

Sebelumnya, Djoko Tjandra telah diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan suap dalam proses pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 di KPU. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pemeriksaan tersebut juga berhubungan dengan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 April 2025. “Atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, swasta,” ujarnya mengkonfirmasi.

KPK menyatakan bahwa pengusaha yang dikenal sebagai bagian dari Grup Mulia tersebut diperiksa terkait dugaan pertemuannya dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Informasi yang didapat dari penyidik, yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dan saudara HM di Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu.

Tessa juga mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, Djoko Tjandra diduga pernah meminta bantuan kepada Harun Masiku untuk mengurus suatu hal. “Ada permintaan dari Saudara DST kepada Saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu,” ujar dia.

Meski begitu, Tessa mengatakan bahwa KPK belum bisa membeberkan secara rinci isi pemeriksaan penyidik terhadap Djoko Tjandra pada hari itu. “Teknisnya masih belum dapat dibuka oleh penyidik. Masih memerlukan waktu untuk diperdalam,” tuturnya.

Ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada informasi mengenai dugaan adanya aliran dana dalam pertemuan di Kuala Lumpur. “Kalau aliran uang belum ada infonya,” jelas dia.

Sementara itu, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI. Kasus Harun Masiku telah menjadi salah satu episode panjang dalam sejarah hukum Indonesia. Mantan calon legislatif dari PDIP ini menjadi buronan sejak awal 2020.

Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.

Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku. Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan diduga terhalang.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus