Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp8 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini, uang dimaksud telah disita tim penyidik sebagai barang bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 6 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang tersebut, kata Ali, masuk ke kas daerah Pemkab Morowali Utara dari pihak terkait kasus itu. Untuk mendalami adanya uang tersebut, KPK juga telah memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Januari 2023, yaitu Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan masuknya uang senilai Rp8 miliar ke kas daerah Pemkab Morowali Utara dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Usai diperiksa, Delis mengaku dikonfirmasi soal adanya transfer uang tersebut dari pihak ketiga ke rekening Pemkab Morowali Utara. "Terkait dengan transferan pihak ketiga ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara," kata Delis.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan pihak ketiga mentransfer uang ke rekening Pemkab Morowali Utara tersebut. "Itu kami tidak tahu, ditanya ke pihak ketiga saja. Tanya ke mereka, karena mereka yang transfer, bukan atas perintah kami," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menginformasikan sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara. "KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 21 November 2022.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng. KPK, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut.
"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambil alih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung; maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK," ujar Ali.
KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup. Saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.
Baca: KPK Periksa Bupati Marowali Utara soal Proyek Pembangunan Kantor DPRD