Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap bekas Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SH). Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, SP3 diterbitkan atas dasar keputusan pimpinan Komisi Antirasuah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Supian Hadi merupakan tersangka tindak pidana korupsi atau TPK izin tambang dengan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat (AS). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu.
Tessa berkata proses penyidikan dihentikan karena lembaga auditor eksternal tidak bisa menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara yang menjerat Supian Hadi.
Alasannya karena perbuatan bekas Bupati Kotawaringin Timuri itu dinilai tidak masuk kategori keuangan negara sehingga tidak bisa disebut sebagai kerugian keuangan negara, sedangkan kerugian negara menjadi salah satu unsur dalam delik perkara yang disangkakan. “Dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara artinya tidak jadi bagian kerugian negara,” ujarnya.
Setelah dibawa dalam rapat ekspose atau gelar perkara, kata Tessa, yang menjadi keputusan akhir, yakni dilakukan penghentian penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi terkait pemberian izin tambang. KPK menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Izin tersebut dia berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian izin tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pada saat itu di kantornya, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Dari pemberian izin itu, Supian Hadi memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta. Selain itu, karena izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Suap Tambang