Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Sukabumi Kota Hentikan Penyelidikan Kasus Bullying di SD, Apa Alasannya?

Polisi Resor Sukabumi Kota menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan atau bullying anak SD di Sukabumi.

31 Juli 2024 | 10.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Sukabumi Kota secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan  atau bullying terhadap seorang pelajar SD berinisial L (9) yang bersekolah di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Diketahui, perkara ini mulai berproses ke penyelidikan sejak orang tua korban melaporkannya kepada Polres Sukabumi Kota pada 11 Desember 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) pada hari Senin, 8 Juli 2024, dengan nomor: SPP/42/VII/RES.1/2024/Satreskrim," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Selasa, 30 Juli 2024 dikutip dari sukabumiupdate mitra Teras.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun alasan penyelidikan kasus ini dihentikan, kata Kapolres, karena tidak cukup alat bukti dan pihaknya sudah menginformasikan SP3 ini kepada orang tua korban

Menurut AKBP Rita, sejak orang tua korban melaporkan kasus ini pada tanggal 11 Desember 2023, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung menindaklanjuti dengan mencari barang bukti, meminta keterangan dari korban maupun rekan korban, memeriksa pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) hingga meminta keterangan dari ahli.

Dari 32 saksi yang diperiksa dan diperkuat oleh keterangan empat ahli, yakni psikolog, spesialis anak, saraf, dan penyakit dalam seluruh keterangannya tidak ada yang mengarah aksi perundungan. 

“Sehingga dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya bekas-bekas penganiayaan. Sehingga kami tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana pada perkara tersebut sehingga kami hentikan perkara tersebut,” ujarnya.

Menurut Rita, kedua belah pihak baik itu pelapor maupun terlapor dalam hal ini kepala sekolah dan orang tua siswa sudah menerima surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) ini. Ia mengatakan, pihak korban sempat merasa tidak puas dengan putusan tersebut, meski demikian, apabila ada bukti baru maka kasus tersebut dapat dibuka kembali.

“Mereka (keluarga L) laporan kembali karena ada lah ketidakpuasan sehingga kami mengimbau karena kami sudah menghentikan penyelidikan, jadi apabila ada novum (bukti) baru tentunya kami akan buka kembali,” kata dia.

Selain itu, luka yang diderita L pun sudah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli ternyata penyebabnya tidak ada yang mengarah pada bekas aksi perundungan serta tidak ditemukan luka bekas perundungan.

Setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan kurangnya alat bukti, pihaknya memutuskan untuk melakukan SP3 kasus dugaan perundungan ini. Baik pihak terlapor maupun pelapor sudah diberikan informasi serta berkas SP3 tersebut.

"Pihak keluarga pelapor atau korban memang merasa kecewa dengan terbitnya SP3 ini. Namun, kami menginformasikan kasus ini bisa dibuka kembali asalkan pihak keluarga korban bisa menunjukkan bukti baru," katanya.

AKBP Rita menegaskan bahwa selama menjalankan penyelidikan pihaknya memastikan petugas yang menangani kasus tersebut secara profesional, tidak tebang pilih, dan berkomitmen.

Maka dari itu, jika pihak pelapor merasa kurang puas dengan keputusan SP3 ini dan ingin membuka kembali kasus dugaan perundungan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti asalkan pihak korban bisa menunjukkan alat atau barang bukti baru.

“Apabila ahli atau ada alat bukti lain silahkan dari pihak pelapor untuk mengajukan ke kami, kita akan melakukan pemeriksaan kembali,” ujarnya dikutip dari Antara 

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dugaan perundungan (bullying) ini, Orang tua L berinisial DS (43 tahun) melaporkan dugaan kekerasan dan intimidasi. Adapun pihak-pihak terlapor yakni orang tua murid, kepala sekolah, komite sekolah hingga guru-guru. Pelaporan itu dilakukan di Polres Sukabumi Kota pada Senin 11 Desember 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/458/XII/2023/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.

Perkara ini merupakan laporan kedua yang dilayangkan pihak korban. Adapun laporan kasus bullying pertama sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan pada Januari 2024 lalu. Dengan hasil dua pelaku anak harus dikembalikan kepada orang tuanya untuk dirawat dan dibimbing serta pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Bandung selama tiga bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus