Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Tahun 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka yang ditahan, yakni Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) dan pegawai PT PNB, Afrian Jafar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip dari Youtube KPK, Sabtu, 11 Januari 2025.
Dalam kesempatan ini, Asep mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Telkomsigma mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan BPKP.
Selain dua tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Imran Muntaz (IM) selaku konsultan yang ditahan di Rutan KPK sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.
Para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024. Modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Kendati demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.
Pada Senin, 27 Mei 2024, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi saat penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.
Tim penyidik kasus dugaan korupsi di PT Telkom juga menemukan sejumlah barang bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. Alat bukti itu, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.