Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri aliran uang dalam dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak usaha PT Telkom.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menggunakan metode follow the money, ke mana pun uang itu mengalir tentu kami akan mengikutinya. Siapa pun yang menerima uang itu tentu kami akan panggil dan kami tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis, 16 mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep menerangkan penelusuran aliran uang tersebut juga akan mengarah ke penggunaan uang untuk membeli aset atau benda seperti properti.
Perwira Polri bintang satu itu menegaskan penelusuran aliran uang itu sangat penting. Karena tujuan utama pemberantasan Korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara.
"Titik poin-nya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu, yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci, namun dia mengungkapkan modus-nya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.
Kasus dugaan korupsi ini telah diumumkan KPK pada 1 Februari 2024. KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kini tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.
Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.
Pilihan Editor: KPK Masih Kumpulkan dan Lengkapi Bukti Korupsi Telkomsigma