Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih terus menyidik kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK telah menggeledah kantor Telkomsigma. "Penyidikan masih terus dilakukan," katanya melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 3 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kata dia, KPK dalam proses pengumpulan dan melengkapi bukti yang sudah didapat dari penyidikan sebelumnya. "Berupa pengumpulan dan melengkapi bukti yang telah ada sebelumnya," ujarnya.
Ihwal dugaan korupsi di Telkomsigma, TEMPO memperoleh informasi soal adanya penggeledahan salah satu kantor perusahaan milik seorang pejabat oleh KPK pada Jumat, 1 Maret 2024. Namun, saat dikonfirmasi ke lembaga antirasuah, Ali Fikri tidak menjawab.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC tahun 2017-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 1 Februari 2024, dilansir dari ANTARA.
Menurut Ali, modus perkara korupsi tersebut adalah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
"Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center," ujarnya.
Perhitungan sementara Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaa korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan di sampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," kata Ali.
Meski demikian Ali mengatakan pihak KPK akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara bertahap kepada publik. "Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.
ANTARA
Pilihan Editor: Dewas KPK Tak Mau Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Untuk Apa Ia Menelepon Irjen Kementan?
Catatan:
Paragraf ke empat artikel ini telah diubah pada Selasa pukul 16.20 WIB, 5 Maret 2024, karena ada kekeliruan penyebutan fakta penyelidikan dan tidak ada konfirmasi dari pihak yang disebut. Mohon maaf atas kekeliruan ini.