Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadaan lahan di Rorotan itu akan digunakan untuk proyek hunian tanpa uang muka atau lebih dikenal dengan program DP Nol Rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan 5 orang sebagai Tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Lima tersangka dimaksud, antara lain Yoory Corneles Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA) selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Donald Sihombing (DNS) selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR) selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo (EKW) selaku Direktur Keuangan PT TEP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024,” tuturnya. Asep menjelaskan, penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Adapun Yoory Corneles Pinontoan (YCP) telah menjadi terpidana dan kembali dijadikan tersangka oleh KPK.
Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 Milyar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021.
Nilai kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00) dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 Milyar (Rp147.740.506,270,00).
Asep menyebut, Tersangka YCP dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Catatan redaksi: Berita ini telah kami perbaiki pada Kamis, 19 September 2024 pukul 02.25 WIB. Revisi menyangkut jumlah tersangka yang ditahan, satu tersangka sebelumnya sudah jadi terpidana dan telah ditahan.