Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan KPK ihwal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 pada 2020.

26 Juni 2024 | 08.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta) dalam penyidikan kasus korupsi di Kementerian Kesehatan. Surat larangan itu diterbitkan pada hari ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan larangan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK ihwal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Pengadaan menggunakan dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, KPK meyakini para pihak yang masuk dalam daftar cegah akan kooperatif mengikuti proses ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes pada 2020 di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Kamis, 18 April 2024. Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain pengetahuannya tentang dugaan turut serta dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes.

KPK juga telah memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 Januari 2024.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes terhadap berbagai pihak,” kata Ali, Rabu, 10 Januari 2024.

Adapun para saksi yang diperiksa pada saat itu ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes tahun 2020 Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tavip Joko, dan advokat Admiral Herdi Pratama. “Termasuk (aliran dana) ke pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi APD ini. Selain Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo, dua tersangka lainnya adalah PPK Budi Sylvana dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik “Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Ali mengatakan untuk pengumpulan bukti dan mengungkap peran perbuatan dari para pihak, penyidik KPK beberapa waktu lalu melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya. “Lokasi tersebut di antaranya kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 September 2023.

Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 mencapai Rp 3,03 triliun. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam korupsi APD ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus