Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

18 Agustus 2021 | 11.19 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri, telah menerima aset dan uang sebagai kompensasi uang pengganti terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Aset tersebut berupa satu unit rumah, yakni tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Utara. "Yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp 56.745.558.000,00. Lalu, dua unit rumah, yakni tanah dan bangunan di Bandung yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000,00," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Selain itu, KPK juga telah menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp 3.113.284.695,00 dari terpidana korupsi simulator SIM. 

Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp 88.269.926.695,00, ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa satu unit mobil seharga Rp 177 juta.

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," ucap Ali.

Kasus ini berawal ketika Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri melakukan pembelian simulator SIM sepeda motor dari PT Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, simulator SIM sepeda motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (perusahaan milik Bambang) dengan harga Rp 42,8 juta per unit.

Sementara untuk harga simulator mobil, Budi menjual kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp 256,142 juta per unit. Padahal, simulator SIM itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit.

Baca juga: PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus